ACEH SINGKIL | DETAKKita.com — Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal SH MH angkat bicara terkait dugaan masih beroperasinya perusahaan PT Ensem Lestari Project di Kabupaten Aceh Singkil meski pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat standar perusahaan tersebut.
Prof Sutan Nasomal menegaskan, pemerintah bersama TNI dan Polri harus bersatu melakukan penindakan tegas terhadap seluruh perusahaan yang melanggar hukum maupun diduga beroperasi secara ilegal di Aceh Singkil.
“Pemerintah bersama TNI-Polri harus bersatu menutup permanen perusahaan yang melanggar maupun ilegal di Aceh Singkil. Hukum di negeri ini harus ditegakkan benar-benar tajam ke atas, ke bawah, ke samping kiri dan kanan. Baru itu namanya penegakan hukum yang adil,” tegas Prof Sutan Nasomal kepada awak media, Selasa (12/5/2026) kemarin.
Pernyataan itu disampaikan Prof Sutan Nasomal selaku Penanggung Jawab TIMPAS 1 Aceh Singkil saat menanggapi polemik dugaan pembangkangan PT Ensem Lestari Project terhadap keputusan pemerintah terkait pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.
Sertifikat Dicabut, Aktivitas Diduga Masih Jalan
Prof Sutan menjelaskan, Pemerintah Aceh sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif pencabutan sertifikat standar terhadap PT Ensem Lestari Project karena dinilai melanggar kewajiban penanaman modal dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko.
“Pemerintah sudah menjatuhkan sanksi administratif pencabutan sertifikat standar kepada PT Ensem Lestari Project karena melanggar kewajiban penanaman modal sesuai aturan yang berlaku,” ujar Prof Sutan.
Pencabutan tersebut tertuang dalam dokumen atas nama PT Ensem Lestari Project Nomor: SNK 202603311156532593361 yang berkaitan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120012082809.
Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang industri minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan berlokasi di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.
Keputusan pencabutan itu ditetapkan pada 31 Maret 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh atas nama Gubernur Aceh.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menyatakan sertifikat standar PT Ensem Lestari Project dicabut dan tidak berlaku lagi.
Tak hanya itu, perusahaan juga diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas usaha serta menyelesaikan berbagai kewajiban administrasi dan ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dugaan Pembangkangan Jadi Sorotan
Namun berdasarkan pantauan di lapangan yang dihimpun awak media hingga Selasa (12/5/2026), aktivitas perusahaan diduga masih tetap berjalan seperti biasa meski sanksi pencabutan telah dijatuhkan sejak akhir Maret lalu.
Kondisi tersebut memicu sorotan tajam publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang telah dikenai sanksi resmi pemerintah.
“Kalau izin sudah dicabut tapi aktivitas masih berjalan, tentu ini menjadi pertanyaan serius. Jangan sampai keputusan pemerintah hanya jadi formalitas di atas kertas,” ujar Prof Sutan.
Ia pun meminta Presiden RI turun tangan dengan memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI membantu Pemerintah Aceh maupun Pemkab Aceh Singkil dalam mengamankan dan mengawal pelaksanaan penutupan perusahaan yang telah dicabut izinnya.
“Kita harapkan Presiden memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI membantu Pemprov Aceh serta Pemkab Aceh Singkil agar perusahaan yang izinnya dicabut benar-benar dihentikan operasionalnya dan tidak lagi melakukan aktivitas,” katanya.
Dasar Hukum Pencabutan dan Penghentian Operasional
Pencabutan sertifikat standar perusahaan sendiri merupakan bagian dari sanksi administratif dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam regulasi investasi dan ketentuan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
Beberapa dasar hukum yang menjadi perhatian dalam kasus ini antara lain:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Ketentuan Penanaman Modal dan kewajiban pelaku usaha
- Regulasi lingkungan hidup dan ketenagakerjaan
Dalam mekanisme tersebut, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban perizinan maupun komitmen investasi dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, apabila perusahaan tetap menjalankan aktivitas meski izin dicabut, maka dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik Minta Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih
Kasus dugaan masih beroperasinya PT Ensem Lestari Project setelah pencabutan izin kini menjadi perhatian masyarakat Aceh Singkil.
Publik berharap aparat penegak hukum dan pemerintah tidak ragu mengambil langkah konkret agar seluruh aturan benar-benar dijalankan tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai hukum hanya keras kepada rakyat kecil, sementara perusahaan besar yang diduga melanggar aturan justru tetap bebas beroperasi,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Ensem Lestari Project belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan masih berlangsungnya aktivitas perusahaan pasca pencabutan sertifikat standar tersebut. DETAKKita.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.






