MAKASSAR | DETAKKita.com — Ketika sebuah perkara belum selesai diuji di ruang sidang, vonis sosial terkadang sudah lebih dulu bertebaran di media sosial. Nama seseorang bisa menjadi sasaran penghakiman, reputasi dipertaruhkan, sementara fakta dan alat bukti belum tentu diperiksa secara utuh.
Fenomena inilah yang menjadi sorotan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) dalam konsolidasi dan diskusi bertema “Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?” yang digelar di Makassar, Selasa (6/10/2026).
Diskusi tersebut menjadi perhatian serius kalangan advokat karena derasnya arus informasi di media sosial dinilai berpotensi menggeser proses hukum. Opini publik dapat berkembang menjadi sebuah “pengadilan” tersendiri, meskipun belum ada proses pembuktian dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, mengatakan media sosial tetap memiliki posisi penting dalam demokrasi sebagai ruang kebebasan berekspresi dan kontrol publik. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tidak boleh menghapus prinsip dasar proses hukum.
“Netizen boleh berpendapat, tetapi yang berwenang mengadili perkara adalah hakim melalui proses peradilan yang menjunjung due process of law. Jangan sampai viralitas menjadi pengganti alat bukti,” ujar Luthfi.
Pernyataan di Media Sosial Ikut Disorot
Dalam diskusi tersebut, DePA-RI juga menyinggung polemik terkait permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan permintaan diskualifikasi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
DePA-RI menyoroti pernyataan advokat Dr. Muhammad Rulliyandi, SH, MH, yang disebut disampaikan dalam sebuah stasiun televisi dan kemudian beredar di berbagai platform media sosial. Dalam pernyataan tersebut, Rulliyandi disebut menyampaikan penilaian bahwa persidangan di MK tersebut “ilegal” serta menyebut Ketua MK Suhartoyo “ilegal”.
DePA-RI menilai pernyataan semacam itu perlu ditempatkan secara hati-hati, terlebih apabila disampaikan oleh seorang advokat yang memiliki tanggung jawab profesi dan terikat pada etika profesi hukum.
Menurut Luthfi, kritik terhadap lembaga peradilan merupakan bagian dari ruang demokrasi. Namun, kritik tersebut tetap harus dibangun berdasarkan fakta, argumentasi hukum, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan, profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Karena itu, penghormatan terhadap lembaga peradilan dan sesama profesi hukum menjadi bagian penting dalam menjaga marwah penegakan hukum.
“Jangankan kepada lembaga peradilan, kepada sesama advokat pun harus menghormati. Itulah yang disebut profesi mulia atau officium nobile,” tegas Luthfi.
Jangan Sampai Media Sosial Menjadi Ruang Pengadilan
Peringatan serupa juga disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, SH, M.Hum, dalam pengarahan kepada para advokat baru yang dilantik dan diambil sumpahnya.
Nirwana mengingatkan agar advokat tidak melakukan penghakiman terhadap lembaga peradilan maupun pejabat pengadilan tanpa dasar yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Momentum tersebut berlangsung sehari sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah para advokat baru DePA-RI oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, yang dijadwalkan Rabu (7/10/2026).
Bagi DePA-RI, persoalan trial by social media bukan sekadar soal komentar warganet. Fenomena tersebut dapat berdampak langsung terhadap seseorang yang sedang berhadapan dengan persoalan hukum.
Seseorang bisa kehilangan reputasi sebelum perkara diputus. Tekanan publik dapat memengaruhi suasana proses hukum, sementara asas praduga tak bersalah berpotensi tersisihkan oleh narasi yang lebih cepat viral dibandingkan proses pembuktian di pengadilan.
“Keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa viral sebuah perkara. Tidak juga oleh suara keras seorang ahli maupun advokat. Keadilan harus lahir dari fakta, bukti, hukum, dan proses peradilan yang fair,” tegas Luthfi.
Dalam diskusi tersebut, Luthfi didampingi Ketua DPD DePA-RI Sulsel Sudirman Jabir, SH, MH, serta sejumlah pengurus DPD DePA-RI Sulsel, di antaranya Hanafie, SH, MH, Asri Ameru, SH, MH, dan Arphin Jumadi, SH, MH.
DePA-RI: Media Sosial Bukan Ruang Pengadilan
DePA-RI menilai media sosial tetap harus ditempatkan sebagai ruang demokrasi, penyampaian informasi dan kontrol masyarakat. Namun, ruang digital tidak boleh berubah menjadi tempat seseorang dinyatakan bersalah hanya karena sebuah informasi menjadi viral.
Karena itu, DePA-RI mendorong masyarakat, media, advokat, aparat penegak hukum hingga pengguna media sosial untuk membangun budaya hukum digital yang bertanggung jawab.
Sebab, dalam perkara hukum, popularitas sebuah isu bukanlah ukuran kebenaran. Banyaknya komentar bukan alat bukti, dan tingginya jumlah tayangan bukan putusan pengadilan.
Pesan utama DePA-RI pun menjadi jelas: media sosial boleh menjadi ruang untuk bersuara, tetapi kewenangan mengadili tetap berada pada lembaga peradilan melalui proses hukum yang sah.
Jangan sampai sebelum hakim mengetuk palu, media sosial sudah lebih dulu menjatuhkan vonis.



