Scroll untuk baca artikel
HukrimPolri

OSN Polres Batu Bara Sita 111 Gram Sabu dan Rp127 Juta — Dua Pria Diamankan

×

OSN Polres Batu Bara Sita 111 Gram Sabu dan Rp127 Juta — Dua Pria Diamankan

Sebarkan artikel ini
OSN Polres Batu Bara Sita 111 Gram Sabu dan Rp127 Juta — Dua Pria Diamankan

BATU BARA | DETAKKita.com — Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Senin (19/10/2026), mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan barang bukti yang menyita perhatian.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AA (41), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, dan MIR (38), warga Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi. Petugas turut menyita lima plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 111 gram, uang tunai Rp127 juta, sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, serta satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih.

Pengungkapan berlangsung di Dusun I, Jalan Merdeka, Desa Suka Maju. Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., dengan melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Samapta, Sat Intelkam, Sipropam, serta unsur terkait lainnya.

Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh personel mengikuti apel dan menerima arahan dari pimpinan operasi. Setelah itu, petugas melaksanakan kegiatan penindakan dan penggeledahan di sekitar lokasi yang menjadi sasaran operasi.

Sabu 111 Gram, Uang Rp127 Juta, hingga Mobil Disita

AKP Arifin Purba menyampaikan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 111 gram.

Selain sabu, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu timbangan dagang, tiga unit telepon genggam Android, satu dompet hitam, dua sendok plastik, satu tas, serta uang tunai sebesar Rp127 juta.

“Petugas juga menyita satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih bernomor polisi BK 1831 HH, berikut BPKB dan kunci kendaraan,” ungkapnya, Rabu (21/10/2026).

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan untuk mengungkap asal-usul barang bukti, dugaan peran masing-masing orang yang diamankan, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.

Meski demikian, keberadaan uang tunai, timbangan, telepon genggam, dan kendaraan yang disita tidak serta-merta membuktikan seluruh barang tersebut berasal dari atau digunakan untuk tindak pidana. Hubungannya dengan perkara harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.

Operasi P4GN, Polisi Persempit Ruang Peredaran Narkoba

Operasi Sarang Narkoba tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Batu Bara dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dalam upaya pemberantasan narkoba, kepolisian tidak hanya dituntut melakukan penindakan, tetapi juga menelusuri sumber pasokan, pola distribusi, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” demikian imbauan yang disampaikan AKP Arifin Purba, dalam keterangan terkait kegiatan tersebut.

Partisipasi masyarakat dinilai penting agar informasi mengenai dugaan peredaran narkoba dapat segera ditindaklanjuti aparat sesuai prosedur hukum.

Ancaman Hukum Menanti Jika Unsur Pidana Terbukti

Dalam perkara narkotika, penerapan pasal dan ancaman pidana bergantung pada hasil penyidikan, jenis perbuatan yang terbukti, serta kedudukan masing-masing pihak.

Ketentuan hukum yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tetap memperhatikan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan aturan penyesuaiannya.

Apabila penyidikan membuktikan adanya perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman, ketentuan Pasal 114 UU Narkotika dapat menjadi salah satu dasar penanganan perkara. Sementara itu, Pasal 112 dapat dipertimbangkan apabila unsur tanpa hak atau melawan hukum dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman terpenuhi.

Penerapan pasal tersebut tidak otomatis ditentukan oleh berat barang bukti semata. Penyidik harus membuktikan unsur tindak pidana dan peran setiap orang berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga informasi ini disusun, keterangan mengenai hasil pemeriksaan lanjutan, status hukum kedua pria yang diamankan, serta ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat belum diuraikan secara terperinci dalam bahan informasi yang tersedia.

Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. Namun, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan bukti, pemeriksaan yang objektif, dan ketentuan perundang-undangan.

Kedua pria yang diamankan tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Status bersalah hanya dapat ditetapkan melalui mekanisme peradilan yang berwenang.

Masyarakat pun diharapkan tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada aparat penegak hukum.

Kini, barang bukti sabu seberat bruto sekitar 111 gram, uang tunai Rp127 juta, sejumlah perangkat yang disita, dan mobil Suzuki Ertiga tersebut menjadi bagian dari perkara yang harus ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan fakta hukum serta mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *