Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiProvinsi Riau

Baru Hitungan Hari Jabat Kapolsek — Iptu Anton Hilman Langsung Sikat Pengedar Sabu di Kuantan Hilir

×

Baru Hitungan Hari Jabat Kapolsek — Iptu Anton Hilman Langsung Sikat Pengedar Sabu di Kuantan Hilir

Sebarkan artikel ini
Baru Hitungan Hari Jabat Kapolsek — Iptu Anton Hilman Langsung Sikat Pengedar Sabu di Kuantan Hilir

BASERAH | DETAKKita.com — Baru hitungan hari setelah serah terima jabatan (sertijab), Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Anton Hilman, SH., MH., langsung tancap gas. Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya menjadi salah satu sasaran penindakan.

Hasilnya, jajaran Polsek Kuantan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 4,39 gram berat kotor.

Pengungkapan tersebut berlangsung di Desa Dusun Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Minggu (4/10/2026). Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (23), warga Desa Dusun Tuo.

AS kini menjalani proses hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, AS diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Dusun Tuo.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Anton Hilman membenarkan pengungkapan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Kuantan Hilir melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar Iptu Anton Hilman, Selasa (6/10/2026) di Baserah.

Sabu Ditemukan di Toples Beras hingga Sepeda Motor

Setelah AS diamankan, polisi kemudian melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 4,39 gram berat kotor.

Menariknya, barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi. Sebagian paket diduga disimpan di dalam toples beras, sementara satu paket lainnya ditemukan di atas sepeda motor.

Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan penyimpanan narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain plastik klip bening kosong berbagai ukuran, satu unit telepon seluler merek Vivo Y05 warna biru, tisu, lakban, serta satu buah toples beras.

“Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kuantan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Pemeriksaan kemudian berlanjut terhadap AS. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif metamfetamin, zat yang merupakan kandungan aktif dalam narkotika jenis sabu.

Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara

Atas perkara tersebut, AS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP.

Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika mengatur mengenai perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur mengenai perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga paling banyak Rp8 miliar.

Namun, seluruh proses hukum terhadap AS tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Status dan kesalahan pidana tersangka nantinya akan ditentukan berdasarkan proses penyidikan, penuntutan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kapolsek Baru Langsung Tunjukkan Komitmen

Pengungkapan sabu 4,39 gram ini menjadi langkah awal Iptu Anton Hilman setelah dipercaya memimpin Polsek Kuantan Hilir.

Pesan yang disampaikan cukup jelas: wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir tidak boleh menjadi ruang aman bagi peredaran narkotika.

Kapolsek menegaskan jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut membantu kepolisian melalui informasi.

“Polsek Kuantan Hilir akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” pungkas Iptu Anton Hilman.

Pengungkapan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa perang terhadap narkotika tidak hanya bertumpu pada operasi besar. Informasi masyarakat, penyelidikan lapangan dan respons cepat aparat di tingkat kecamatan menjadi mata rantai penting untuk memutus peredaran barang haram tersebut.

Bagi wilayah Kuantan Hilir, langkah awal Kapolsek Iptu Anton Hilman ini menjadi sinyal bahwa pemberantasan narkotika bakal menjadi salah satu pekerjaan serius yang dikedepankan di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *