Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Kuantan SingingiPeristiwaProvinsi RiauSuara Kita

Listrik Padam Berjam-jam—Pemuda Kuansing Tantang PLN: Mana Ganti Rugi untuk Pelanggan?

×

Listrik Padam Berjam-jam—Pemuda Kuansing Tantang PLN: Mana Ganti Rugi untuk Pelanggan?

Sebarkan artikel ini
Listrik Padam Berjam-jam—Pemuda Kuansing Tantang PLN: Mana Ganti Rugi untuk Pelanggan?

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Krisis listrik yang melanda Provinsi Riau mulai memantik kemarahan masyarakat. Setelah pemadaman bergilir menghantam Kuantan Singingi (Kuansing) dan sejumlah daerah lainnya, kini publik mulai mempertanyakan tanggung jawab PLN terhadap kerugian pelanggan.

Sorotan tajam datang dari Pemuda Kuantan Singingi (Kuansing), Arif Cahyadi. Ia secara terbuka mempertanyakan mekanisme ganti rugi pelanggan akibat pemadaman listrik yang terjadi berulang dan mengganggu aktivitas masyarakat.

“Kalau masyarakat dirugikan akibat listrik padam, bagaimana cara minta ganti ruginya ke PLN? Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada pelanggan,” tegas Arif Cahyadi yang juga Sekjen LDL Kuansing itu kepada DETAKKita.com, Sabtu (23/5/2026) di Teluk Kuantan.

Pernyataan itu bukan tanpa dasar.

Arif menegaskan bahwa dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, pelanggan PLN sebenarnya memiliki hak mendapatkan kompensasi apabila pemadaman terjadi akibat kesalahan atau kelalaian pengoperasian sistem ketenagalistrikan.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 29 huruf e yang menegaskan:

“Konsumen tenaga listrik mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.”

Menurut Arif, aturan tersebut jangan hanya menjadi pajangan di atas kertas tanpa realisasi nyata di lapangan.

“Jangan masyarakat hanya disuruh bayar tagihan tepat waktu, tapi saat listrik padam berjam-jam dan merugikan pelanggan, hak masyarakat malah tidak pernah dijelaskan,” katanya tajam.

Kemarahan warga dinilai cukup beralasan.

Sebab pemadaman yang terjadi Sabtu malam bukan hanya berdampak pada lampu rumah tangga. Aktivitas usaha, jaringan internet, pendingin makanan, pekerjaan masyarakat, hingga pelayanan publik ikut lumpuh akibat krisis kelistrikan tersebut.

Di sejumlah wilayah Kuansing, warga mengaku kesal karena listrik padam saat aktivitas malam akhir pekan sedang tinggi.

Bahkan sebagian masyarakat mengeluhkan kerusakan perangkat elektronik akibat listrik yang hidup-mati secara mendadak.

“Kalau alat elektronik rusak bagaimana? Kalau usaha masyarakat rugi siapa yang tanggung jawab? Ini yang perlu dijelaskan PLN secara terbuka,” lanjut Arif.

Sebelumnya, PLN mengakui sistem kelistrikan Riau dan Kepulauan Riau sedang mengalami tekanan akibat defisit pembangkit dan gangguan transmisi 150 KV.

Manager PLN ULP Taluk Kuantan, Lobertus Gunawan Hasugian, menjelaskan bahwa kondisi pembebanan pembangkit dan transmisi sedang kritis sehingga dilakukan rolling penyulang di berbagai gardu induk.

“Karena ada kendala lain dan banyak penyulang yang di-rolling di berbagai gardu induk di setiap kota kabupaten se-Provinsi Riau dan provinsi lainnya, maka ada yang berubah jadwal padamnya,” jelas Lobertus.

Sementara Manager Komunikasi PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, I Komang Gede Sastrawan, menyebut PLN masih melakukan proses recovery atau pemulihan sistem untuk menormalkan pasokan listrik secara bertahap.

Namun penjelasan teknis itu dinilai belum cukup menjawab keresahan masyarakat soal hak pelanggan.

Secara regulasi, kompensasi pelanggan PLN memang diatur dalam berbagai ketentuan ketenagalistrikan, termasuk Peraturan Menteri ESDM dan mekanisme Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PLN.

Dalam ketentuan tersebut, pelanggan berhak memperoleh kompensasi apabila realisasi layanan tidak sesuai standar mutu yang ditetapkan, termasuk terkait lamanya pemadaman dan gangguan pasokan listrik.

Biasanya kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik pada bulan berikutnya. Namun mekanisme dan syaratnya sering kali tidak dipahami masyarakat karena minim sosialisasi.

Arif menilai PLN harus lebih transparan dan jangan hanya fokus menyampaikan permintaan maaf setiap kali listrik padam.

“Rakyat butuh kepastian. Jangan tiap listrik padam cuma minta maaf, tapi hak pelanggan tidak pernah dijelaskan secara terang,” tegasnya lagi.

Pantauan DETAKKita.com, gelombang keluhan masyarakat terus membanjiri media sosial sejak pemadaman bergilir meluas di berbagai daerah Riau.

Mulai dari pelaku UMKM, pemilik warung, pekerja daring, hingga masyarakat biasa mengaku dirugikan akibat terganggunya aktivitas ekonomi dan komunikasi.

Kini publik menunggu langkah nyata PLN.

Bukan hanya soal kapan listrik kembali normal, tetapi juga soal keberanian menjelaskan hak-hak pelanggan yang selama ini jarang diketahui masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *