PEKANBARU | DETAKKita.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Perkebunan (Disbun) kembali menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kemitraan untuk periode 8–14 April 2026. Penetapan ini menjadi acuan wajib bagi seluruh perusahaan perkebunan di Riau—tanpa pengecualian.
Dalam rilis resmi tersebut, harga TBS tertinggi masih berada pada usia tanaman 9 tahun, yakni sebesar Rp4.075,41/Kg (plasma), sementara kebun swadaya di usia yang sama berada di angka Rp4.007,05/Kg.
Berikut rincian lengkap harga TBS berdasarkan umur tanaman:
📊 Harga TBS Plasma (Rp/Kg)
- Umur 3 tahun: Rp3.149,32
- Umur 4 tahun: Rp3.562,50
- Umur 5 tahun: Rp3.773,32
- Umur 6 tahun: Rp3.936,53
- Umur 7 tahun: Rp4.022,26
- Umur 8 tahun: Rp4.069,69
- Umur 9 tahun: Rp4.075,41
- Umur 10–20 tahun: Rp4.054,50
- Umur 21 tahun: Rp3.992,04
- Umur 22 tahun: Rp3.932,48
- Umur 23 tahun: Rp3.868,53
- Umur 24 tahun: Rp3.798,60
- Umur 25 tahun: Rp3.719,78
- Umur 26 tahun: Rp3.672,16
- Umur 27 tahun: Rp3.624,51
- Umur 28 tahun: Rp3.578,31
- Umur 29 tahun: Rp3.560,46
- Umur 30 tahun: Rp3.545,59
📊 Harga TBS Swadaya (Rp/Kg)
- Umur 3 tahun: Rp3.105,71
- Umur 4 tahun: Rp3.461,59
- Umur 5 tahun: Rp3.712,35
- Umur 6 tahun: Rp3.854,70
- Umur 7 tahun: Rp3.942,07
- Umur 8 tahun: Rp3.989,53
- Umur 9 tahun: Rp4.007,05
- Umur 10–20 tahun: Rp3.966,85
- Umur 21 tahun: Rp3.901,48
- Umur 22 tahun: Rp3.825,76
- Umur 23 tahun: Rp3.739,64
- Umur 24 tahun: Rp3.674,33
- Umur 25 tahun: Rp3.620,87
- Umur 26 tahun: Rp3.601,58
- Umur 27 tahun: Rp3.571,87
- Umur 28 tahun: Rp3.515,45
- Umur 29 tahun: Rp3.473,89
- Umur 30 tahun: Rp3.378,88
Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, menegaskan bahwa hasil penetapan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi seluruh perusahaan.
“Harga TBS ini sudah melalui mekanisme penetapan bersama tim dan menjadi pedoman resmi. Kami tegaskan, seluruh perusahaan wajib mengikuti ketentuan ini, tidak boleh ada yang membeli di bawah harga yang telah ditetapkan,” tegas Supriadi, Jumat (10/4/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan akan diperketat untuk melindungi petani dari praktik permainan harga.
“Jika ditemukan perusahaan yang tidak patuh, tentu akan ada sanksi sesuai aturan. Kami minta petani juga aktif melaporkan jika terjadi pelanggaran,” tambahnya.
Dalam penetapan kali ini, tercatat Indeks K sebesar 92,67%, harga CPO Rp16.048,90/Kg, dan kernel Rp15.699,64/Kg—yang menjadi dasar penting dalam formulasi harga TBS.
Meski kenaikan tergolong tipis, angka ini tetap memberi harapan bagi petani sawit di Riau. Namun satu hal yang tak bisa ditawar: harga sudah ditetapkan—tidak boleh ada lagi perusahaan yang “bermain” di bawah standar!






