Scroll untuk baca artikel
JakartaNasional

Ijazah Tak Boleh Ditahan Lagi! UU Perlindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan

×

Ijazah Tak Boleh Ditahan Lagi! UU Perlindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan

Sebarkan artikel ini
Ijazah Tak Boleh Ditahan Lagi! UU Perlindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan

JAKARTA | DETAKKita.com — Kabar penting bagi para pekerja dan pencari kerja. DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).

Salah satu ketentuan yang langsung menjadi sorotan adalah larangan perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan pekerja sejak seseorang masih mencari pekerjaan hingga menjalani hubungan kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli mengatakan, UU Perlindungan Ketenagakerjaan memberikan kepastian terhadap pemenuhan hak pekerja atau buruh dalam berbagai aspek ketenagakerjaan.

“UU Perlindungan Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan hak pekerja atau buruh melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan,” kata Yassierli dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ijazah Tak Boleh Lagi Ditahan

Ketentuan mengenai dokumen pribadi menjadi salah satu perubahan yang paling dirasakan pencari kerja dan pekerja.

Perusahaan tidak diperbolehkan menjadikan penahanan ijazah atau dokumen pribadi sebagai praktik dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan pekerja tetap memiliki kendali atas dokumen pribadinya.

Perlindungan tersebut berjalan seiring dengan penguatan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi dalam dunia kerja.

Prinsip itu berlaku mulai dari proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier hingga hubungan kerja.

“Dengan demikian, setiap pekerja diharapkan memperoleh perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara di tempat kerja,” ujar Yassierli.

Pencari Kerja Juga Mendapat Perlindungan

Perlindungan dalam UU baru tersebut tidak hanya berlaku bagi mereka yang sudah bekerja. Pencari kerja juga menjadi bagian yang mendapat perhatian.

Pemerintah mendorong tersedianya informasi pasar kerja secara terbuka. Kewajiban penyediaan informasi serta pelaporan lowongan kerja diarahkan agar masyarakat mendapatkan akses yang setara terhadap kesempatan kerja.

Langkah tersebut sekaligus ditujukan untuk menekan praktik percaloan, penipuan, hingga penyebaran lowongan kerja fiktif yang selama ini dapat merugikan pencari kerja.

Dengan informasi pasar kerja yang lebih terbuka, pencari kerja diharapkan dapat memperoleh informasi mengenai kesempatan kerja secara lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Nasib Peserta Magang Ikut Diperkuat

UU Perlindungan Ketenagakerjaan juga mengatur perlindungan bagi peserta pemagangan.

Sejumlah aspek yang diperkuat meliputi status dan batas waktu pemagangan, pemberian uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.

Dengan ketentuan tersebut, kegiatan pemagangan diarahkan tidak sekadar menjadi sarana memperoleh pengalaman kerja, tetapi juga memiliki kepastian mengenai hak dan perlindungan peserta.

Kelompok Rentan dan Penyandang Disabilitas

Dalam proses penempatan tenaga kerja, aturan baru mengedepankan prinsip objektivitas, keadilan, transparansi dan nondiskriminasi.

Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan dan penyandang disabilitas agar memiliki kesempatan kerja yang setara.

Prinsip kesetaraan tersebut juga diperluas dalam berbagai tahapan hubungan ketenagakerjaan sehingga kesempatan memperoleh pekerjaan, pengembangan karier dan perlakuan di tempat kerja tidak boleh didasarkan pada perlakuan diskriminatif.

Hak Pekerja Perempuan Dipertegas

UU Perlindungan Ketenagakerjaan turut mempertegas hak pekerja perempuan.

Salah satunya berkaitan dengan cuti melahirkan dan cuti karena keguguran beserta hak atas upahnya sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Ketentuan ini menjadi bagian dari penguatan perlindungan terhadap pekerja perempuan agar hak-haknya tetap terjamin ketika menghadapi kondisi biologis dan reproduktif tertentu.

Selain itu, aturan baru juga mencakup penguatan perlindungan terhadap pekerja alih daya pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta berbagai ketentuan lain yang berkaitan dengan hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja.

Dengan disahkannya UU Perlindungan Ketenagakerjaan, pemerintah dan DPR menempatkan perlindungan pekerja sebagai bagian penting dalam membangun hubungan industrial yang lebih adil.

Bagi pekerja dan pencari kerja, salah satu pesan paling kuat dari aturan baru ini adalah bahwa dokumen pribadi bukan lagi sesuatu yang dapat ditahan perusahaan secara sembarangan dalam proses perekrutan dan penempatan kerja.

Namun, pelaksanaan ketentuan tersebut selanjutnya akan sangat bergantung pada aturan pelaksana, pengawasan ketenagakerjaan serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *