TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) secara bulat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kuansing, Jumat (31/7/2026) petang.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, S.Si., didampingi Wakil Ketua II Romi Alfisah Putra, S.E., M.Si. Dari 35 anggota DPRD, sebanyak 26 orang hadir sehingga sidang dinyatakan memenuhi kuorum untuk mengambil keputusan.
Hadir dalam rapat tersebut Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuantan Singingi H. Muklisin, didampingi Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Drs. Muradi, M.Si., unsur Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Plt. Bupati H. Muklisin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menuntaskan pembahasan hingga memberikan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan perhatian, masukan, dan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan akuntabel,” ujar Muklisin.
Menurut Muklisin, persetujuan tersebut menjadi bukti bahwa hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD terus berjalan secara konstruktif dalam mengawal pembangunan serta mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, menegaskan bahwa penyampaian pendapat akhir DPRD merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penganggaran yang menjadi tanggung jawab lembaga legislatif.
“Melalui pembahasan yang telah dilaksanakan, DPRD berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi wujud akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang,” kata Satria.
Rapat paripurna sempat diwarnai interupsi dari Anggota Fraksi PKB DPRD Kuansing, Desi Guswita. Menanggapi hal tersebut, pimpinan sidang menjelaskan bahwa substansi yang dipersoalkan sebelumnya telah dibahas dalam rapat fraksi maupun komisi sesuai mekanisme yang berlaku.
Pimpinan DPRD juga menyampaikan bahwa dalam rapat internal, Desi Guswita telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan maupun mencantumkan catatan dalam pendapat akhir fraksi. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, sehingga pembahasan dinyatakan telah selesai sesuai tata tertib DPRD.
Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan, seluruh peserta rapat akhirnya menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat berlangsung tertib dan khidmat, sekaligus menandai berakhirnya seluruh rangkaian pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kepada masyarakat.







