Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiProvinsi Riau

Satpol PP dan Polres Kuansing Gerebek Warung Remang-remang — Sepasang Muda-Mudi Positif Narkoba Diamankan

×

Satpol PP dan Polres Kuansing Gerebek Warung Remang-remang — Sepasang Muda-Mudi Positif Narkoba Diamankan

Sebarkan artikel ini
Satpol PP dan Polres Kuansing Gerebek Warung Remang-remang — Sepasang Muda-Mudi Positif Narkoba Diamankan

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol PPPKP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bersama Polres Kuansing menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) secara besar-besaran pada Sabtu malam (25/7/2026) kemarin. Operasi yang menyasar warung remang-remang, rumah kos hingga wisma di Kota Teluk Kuantan itu berhasil mengamankan barang bukti minuman beralkohol serta mengungkap satu pasangan muda-mudi yang positif menggunakan narkoba.

Kegiatan yang dimulai pukul 21.00 WIB hingga 03.55 WIB tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat, dengan melibatkan Kabag Ops Polres Kuansing, Kasat Narkoba Polres Kuansing, Kasi Penegak Perda Satpol PPPKP, personel Polri, serta personel Satpol PPPKP Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Usai mengikuti apel di Mapolres Kuansing, tim gabungan bergerak menuju lima warung remang-remang yang berada di belakang Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Dari hasil pemeriksaan, empat warung milik pemilik berinisial D, H, P, dan L ditemukan dalam keadaan tutup dan tidak beroperasi.

Namun, petugas mendapati satu warung milik inisial A masih beraktivitas. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan empat orang muda-mudi yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol, sementara dua tamu lainnya melarikan diri ketika mengetahui kedatangan aparat.

Di lokasi tersebut, petugas juga mendata dua perempuan yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu (LC), yakni Sri Wahyuni (31) dan Rike Aprianti (33). Keduanya langsung dibawa untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Setelah menyelesaikan razia di kawasan warung remang-remang, tim gabungan melanjutkan operasi ke sejumlah rumah kos dan wisma di Kota Teluk Kuantan, termasuk Kos AZ dan Wisma S.

Di salah satu kamar Wisma S, petugas menemukan sepasang muda-mudi sedang berduaan di dalam kamar. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Satres Narkoba Polres Kuansing, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Pasangan tersebut diketahui berinisial A, warga Jaya Kopah, dan W, warga Teratak Air Hitam. Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kuansing untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satres Narkoba.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi razia sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti tersebut diamankan di Kantor Satpol PPPKP Kabupaten Kuantan Singingi.

Plt. Kasatpol PPPKP Kuansing, Riokasyterwandra dalam laporan resminya menegaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk menekan penyakit masyarakat, menjaga ketertiban umum, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

“Razia ini merupakan langkah nyata penegakan Peraturan Daerah tentang Penyakit Masyarakat. Kegiatan akan terus dilakukan secara berkala bersama Polres Kuansing sebagai upaya menjaga ketertiban umum, memberantas penyakit masyarakat, serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi,” tegas Plt. Kasatpol PPPKP Kuansing dalam laporan khusus yang disampaikan kepada Plt. Bupati Kuansing, H. Muklisin, Plh. Sekda Kuansing, Muradi, Direktur Satpol PP Kemendagri, dan Kasatpol PP Provinsi Riau.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi memastikan operasi penegakan Peraturan Daerah akan terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas penyakit masyarakat, penyalahgunaan narkoba, serta aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *