PEKANBARU | DETAKKita.com — Dunia pendidikan profesi advokat di Provinsi Riau memasuki babak baru. Sinergi antara Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Fakultas Hukum Universitas Riau (FH UNRI), DPC PERADI Pekanbaru, dan DPC IKADIN Pekanbaru resmi diwujudkan melalui penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sebagai upaya mencetak advokat profesional, berintegritas, dan beretika.
Kolaborasi strategis tersebut diawali dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara DPN PERADI dan Fakultas Hukum Universitas Riau yang menetapkan FH UNRI sebagai mitra resmi penyelenggara PKPA.
Sebagai tindak lanjut, DPC PERADI Pekanbaru bersama FH UNRI kembali menandatangani perjanjian pelaksanaan PKPA di Pekanbaru. Kerja sama itu menegaskan bahwa seluruh proses pendidikan profesi advokat akan dilaksanakan sesuai ketentuan organisasi advokat serta regulasi yang berlaku.
Dalam penyelenggaraannya, DPC IKADIN Pekanbaru mendapat kepercayaan sebagai pelaksana (organizing committee) PKPA berdasarkan koordinasi dan persetujuan DPN PERADI selaku regulator penyelenggaraan PKPA.
Kepercayaan tersebut menjadi bentuk pengakuan terhadap kapasitas DPC IKADIN Pekanbaru dalam mengelola pelaksanaan pendidikan profesi advokat secara profesional, mulai dari koordinasi kepanitiaan, pelayanan peserta, hingga memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung sesuai standar mutu organisasi profesi.
Keterlibatan DPC IKADIN Pekanbaru juga merupakan implementasi ketentuan yang menempatkan DPN PERADI sebagai regulator sekaligus pengawas penyelenggaraan PKPA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat beserta ketentuan organisasi PERADI.
Ketua Caretaker DPC PERADI Pekanbaru, Iwat Endri, S.H., M.H., menegaskan bahwa PKPA bukan hanya tahapan administratif menuju profesi advokat, tetapi merupakan proses pembentukan karakter dan integritas seorang penegak hukum.
“PKPA bukan sekadar memenuhi syarat administratif untuk menjadi advokat. PKPA adalah proses pembentukan karakter, integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab moral calon advokat sebagai penegak hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan supremasi hukum,” tegas Iwat Endri, Kamis (23/7/2026).
Senada dengan itu, Sekretaris DPC IKADIN Pekanbaru, Muhammad Rais Hasan, S.H., M.H., C.L.A., menilai kolaborasi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi merupakan langkah strategis dalam menghadirkan pendidikan profesi hukum yang berkualitas.
Menurutnya, keberadaan Fakultas Hukum Universitas Riau memperkuat aspek akademik, sementara DPC IKADIN Pekanbaru memastikan seluruh proses pelaksanaan berjalan sesuai standar organisasi profesi serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi sangat penting untuk memastikan calon advokat tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga memiliki kesiapan dalam menjalankan praktik profesi secara beretika,” ujar Muhammad Rais Hasan.
Melalui PKPA ini, peserta akan memperoleh pembelajaran komprehensif dari berbagai kalangan profesional, mulai dari akademisi, advokat senior, hakim, jaksa, praktisi hukum, hingga narasumber kompeten lainnya.
Materi yang diberikan tidak hanya berfokus pada teori hukum, tetapi juga mencakup hukum acara, etika profesi, keterampilan praktik litigasi dan nonlitigasi, serta tanggung jawab advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia.
Kolaborasi antara DPN PERADI sebagai regulator, DPC PERADI Pekanbaru sebagai penyelenggara, Fakultas Hukum Universitas Riau sebagai mitra akademik, serta DPC IKADIN Pekanbaru sebagai pelaksana kegiatan diharapkan menjadi fondasi kuat dalam melahirkan advokat yang unggul secara akademik, profesional dalam praktik, serta memiliki integritas tinggi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Langkah strategis ini sekaligus menegaskan komitmen seluruh pihak untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang hukum dan membangun profesi advokat yang mampu menjaga marwah penegakan hukum, keadilan, serta supremasi hukum di Indonesia.






