JAKARTA | DETAKKita.com — Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) memantik kemarahan publik. Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Tahir Musa Luthfi Yazid, akhirnya angkat bicara dengan nada tegas: kampus tidak boleh menjadi ruang aman bagi pelaku, melainkan harus menjadi tempat perlindungan bagi korban.
Pernyataan keras itu disampaikan Luthfi Yazid di sela pelantikan advokat baru di Makassar, Minggu (19/04/2026). Ia menyampaikan keprihatinan mendalam, empati, sekaligus solidaritas kepada para korban atas kasus yang menyeret 16 mahasiswa tersebut.
“Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan perlindungan HAM, kami menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan dan merupakan persoalan serius yang tidak patut ditoleransi,” tegas Luthfi.
Menurutnya, kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan tinggi. Ia menilai kekerasan seksual kerap kali tidak disadari karena muncul dalam bentuk non-fisik, seperti ucapan yang merendahkan hingga objektifikasi terhadap perempuan.
“Dalam Piramida Budaya Pemerkosaan, normalisasi objektifikasi perempuan adalah fondasi dari kekerasan seksual yang lebih besar. Ini berbahaya karena mereduksi manusia hanya sebagai objek, bukan sebagai individu yang utuh,” ungkapnya.
DePA-RI menegaskan bahwa kasus di FHUI bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan cerminan masalah serius terkait rendahnya kesadaran hukum, sensitivitas gender, serta lemahnya tanggung jawab kolektif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bermartabat.
Lebih jauh, Luthfi mendesak pihak kampus untuk tidak setengah hati. Ia meminta Universitas Indonesia bertindak tegas, transparan, dan akuntabel dalam mengusut kasus tersebut.
“Kampus harus berani mengambil langkah tegas. Jangan ada ruang kompromi bagi pelaku. Ini soal keadilan bagi korban,” katanya.
DePA-RI juga mendorong pembentukan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang komprehensif di lingkungan pendidikan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
Tak hanya itu, masyarakat luas juga diminta ikut berperan aktif dalam memutus rantai kekerasan seksual dengan membangun budaya saling menghormati dan peka terhadap isu gender.
Dalam sikap resminya, DePA-RI menyatakan lima poin penting, di antaranya mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual, mendesak sistem pencegahan yang konkret di kampus, hingga memastikan pendekatan penanganan yang berorientasi penuh pada korban.
“Kami percaya, penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan adalah satu-satunya jalan agar kejahatan seperti ini tidak terulang,” tegas Luthfi.
Ia pun menutup dengan peringatan keras kepada seluruh institusi pendidikan di Indonesia.
“Negara harus hadir dan memastikan hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu. Kasus FHUI ini harus jadi refleksi nasional untuk membangun lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bermartabat,” pungkasnya.






