Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Batu BaraPemerintahanProvinsi Sumatera UtaraSuara Kita

Batu Bara Dicoret dari Program Irigasi Nasional 2026 — Ribuan Petani Terancam Gigit Jari

×

Batu Bara Dicoret dari Program Irigasi Nasional 2026 — Ribuan Petani Terancam Gigit Jari

Sebarkan artikel ini
Batu Bara Dicoret dari Program Irigasi Nasional 2026 — Ribuan Petani Terancam Gigit Jari

BATU BARA | DETAKKita.com Di saat pemerintah pusat menggelontorkan program rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi ke berbagai daerah di Indonesia, Kabupaten Batu Bara justru harus menelan pil pahit. Nama daerah yang dikenal memiliki potensi pertanian cukup besar itu tidak tercantum dalam daftar penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TAI) Tahun Anggaran 2026.

Fakta mengejutkan tersebut terungkap dalam Memorandum Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor HK 0102/B/As/2026/235 tertanggal 29 Mei 2026 yang ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Dedy Natrifahrizal.

Memorandum itu memuat salinan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1776/KPTS/Mn/2026 tentang Penetapan Lokasi dan Kelembagaan Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Tahun Anggaran 2026.

Dari dokumen tersebut diketahui sebanyak 38 provinsi memperoleh alokasi program yang bertujuan mempercepat peningkatan fungsi jaringan irigasi guna mendukung ketahanan pangan nasional. Namun yang menjadi sorotan, tidak satu pun daerah irigasi di Kabupaten Batu Bara masuk dalam daftar penerima.

Padahal, sejumlah kabupaten tetangga justru berhasil mendapatkan alokasi program dalam jumlah yang cukup besar.

Kabupaten Serdang Bedagai tercatat menerima program pada 86 daerah irigasi, Kabupaten Deli Serdang memperoleh 57 daerah irigasi, Kabupaten Asahan 56 daerah irigasi, Kabupaten Karo 48 daerah irigasi, Kabupaten Mandailing Natal 29 daerah irigasi, serta Kabupaten Padang Lawas sebanyak 21 daerah irigasi.

Bahkan daerah yang memiliki cakupan lebih kecil seperti Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, Toba, Simalungun hingga Kota Padangsidimpuan tetap mendapatkan bagian program dari pemerintah pusat.

Sementara Batu Bara nihil.

Kondisi tersebut sontak memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin daerah yang masih mengandalkan sektor pertanian sebagai salah satu tulang punggung ekonomi rakyat justru gagal memperoleh program strategis yang sangat dibutuhkan petani?

Sejumlah kalangan menilai absennya Batu Bara dari program nasional ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa. Ada indikasi lemahnya perencanaan, koordinasi, komunikasi, maupun perjuangan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakat di tingkat pusat.

“Ketika daerah lain mampu membawa pulang puluhan lokasi irigasi yang dibiayai APBN, Batu Bara justru tidak memperoleh satu pun. Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat karena menyangkut kepentingan ribuan petani,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Publik kini mempertanyakan sejauh mana langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam mengajukan usulan program tersebut.

Apakah proposal yang diajukan tidak memenuhi syarat?

Apakah data pendukung yang disampaikan tidak lengkap?

Ataukah koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat memang tidak berjalan efektif?

Pertanyaan serupa juga layak ditujukan kepada DPRD Kabupaten Batu Bara yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Hingga kini belum terlihat adanya penjelasan resmi yang komprehensif kepada masyarakat terkait alasan tidak masuknya Batu Bara dalam daftar penerima Program P3TAI Tahun 2026.

Dinas teknis terkait pun tidak bisa menghindar dari sorotan publik. Sebab program tata guna air irigasi bukan sekadar pembangunan fisik semata, melainkan instrumen penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian, menjaga stabilitas pangan, serta meningkatkan kesejahteraan petani.

Jika kondisi seperti ini terus berulang, dampaknya bukan hanya dirasakan pemerintah daerah dari sisi pembangunan. Yang paling merasakan akibatnya adalah para petani yang selama ini menggantungkan harapan pada keberadaan jaringan irigasi yang layak dan berfungsi optimal.

Pengamat pembangunan daerah menilai absennya Batu Bara dari program nasional ini merupakan alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh. Pemerintah daerah wajib menjelaskan kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai Batu Bara terus tertinggal dalam memperoleh program-program strategis dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Secara umum, kegagalan memperoleh dukungan program pembangunan secara berulang dapat menjadi indikator rendahnya daya saing daerah dalam mengakses sumber-sumber pembiayaan pembangunan dari pemerintah pusat.

Karena itu, persoalan ini tidak boleh berhenti pada polemik semata. Dibutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja organisasi perangkat daerah, kualitas perencanaan pembangunan, hingga efektivitas komunikasi politik pemerintah daerah dengan kementerian terkait.

Kini masyarakat Batu Bara menunggu jawaban yang jelas.

Mengapa Kabupaten Batu Bara tidak masuk dalam daftar penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Tahun Anggaran 2026?

Dan yang lebih penting, siapa yang harus bertanggung jawab atas hilangnya peluang pembangunan yang seharusnya dapat dinikmati oleh para petani Batu Bara?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *