PEKANBARU | DETAKKita.com — Pemerintah Provinsi Riau akhirnya mengambil langkah tegas sekaligus memudahkan masyarakat dalam urusan administrasi kendaraan bermotor. Mulai tahun 2026 ini, warga Riau kini bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik pertama kendaraan.
Kebijakan yang disambut antusias masyarakat tersebut resmi diberlakukan usai penandatanganan kesepakatan bersama antara Bapenda Provinsi Riau, Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, dan PT Jasa Raharja di Pekanbaru, Senin (11/05/2026).
Kebijakan ini dinilai menjadi solusi konkret atas persoalan klasik yang selama bertahun-tahun membelit masyarakat, terutama kendaraan bekas yang sudah berpindah tangan namun belum dilakukan proses Bea Balik Nama (BBN).
Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan langkah ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau.
“Kami sangat mengapresiasi kolaborasi lintas sektoral ini. Semoga program ini mampu mendorong masyarakat untuk lebih antusias membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga secara langsung dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat bermanfaat untuk kesinambungan pembangunan di Provinsi Riau,” ujar Ninno.
Menurutnya, selama ini banyak masyarakat terkendala membayar pajak kendaraan lantaran tidak memiliki akses terhadap identitas pemilik pertama kendaraan. Akibatnya, ribuan kendaraan menunggak pajak dan berdampak terhadap potensi PAD daerah.
Sebagai dasar kebijakan, pemerintah menilai penataan ulang database kendaraan menjadi hal mendesak. Pasalnya, masih banyak kendaraan di Riau yang identitas kepemilikannya belum sesuai dengan pengguna sebenarnya di lapangan.
Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Samsat tingkat nasional di Semarang.
“Kami sepakat memberlakukan perpanjangan pajak tanpa KTP pemilik lama. Namun perlu dicatat, kebijakan ini bersifat sementara atau temporary selama satu tahun. Tujuannya jelas, agar masyarakat segera melakukan proses balik nama kendaraan mereka,” tegas Kombes Jeki.
Ia menambahkan, kebijakan ini bukan berarti masyarakat bebas mengabaikan administrasi kepemilikan kendaraan. Justru sebaliknya, pemerintah memberi kesempatan selama tahun 2026 agar seluruh kendaraan segera disesuaikan identitas kepemilikannya.
“Juknisnya sudah siap dan tahun ini mulai kita laksanakan. Intinya kami mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kemudahan ini untuk Bea Balik Nama (BBN). Jika tidak dilakukan hingga akhir tahun ini, maka sesuai ketentuan, tahun depan identitas kendaraan tersebut akan diblokir,” ujarnya lagi.
Artinya, masyarakat hanya diberikan waktu hingga 31 Desember 2026 untuk menyelesaikan proses balik nama kendaraan. Jika tidak dilakukan, maka kendaraan berpotensi terkena sanksi administrasi hingga pemblokiran identitas kendaraan pada tahun berikutnya.
Langkah ini juga mendapat dukungan penuh dari kalangan legislatif. Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Abdullah, menyebut kebijakan penghapusan syarat KTP pemilik lama merupakan jawaban atas keresahan masyarakat selama ini.
“Terima kasih kepada Bapenda, Dirlantas, dan Jasa Raharja atas kesepakatan ini. Kami mengimbau masyarakat untuk benar-benar menggunakan kesempatan ini sepanjang tahun 2026 agar tahun 2027 seluruh administrasi kendaraan sudah atas nama pemilik yang sah,” katanya.
Anggota Komisi III DPRD Riau itu juga meminta agar sosialisasi dilakukan secara masif hingga ke desa-desa terpencil agar masyarakat tidak kehilangan kesempatan memanfaatkan program tersebut.
Di sisi lain, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Provinsi Riau, Muhamad Hidayat, memastikan pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut karena berdampak langsung terhadap perlindungan masyarakat pengguna jalan raya.
“Jasa Raharja mendukung penuh inovasi ini karena selain membantu meningkatkan pendapatan daerah, program ini juga memastikan perlindungan bagi masyarakat melalui pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan),” ungkap Hidayat.
Sebagai informasi, program pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama ini berlaku di seluruh layanan Samsat se-Provinsi Riau. Mulai dari Samsat induk, Samsat Tanjak, Samsat Keliling, Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik (MPP), hingga layanan Drive Thru.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diminta tidak menunda lagi kewajiban pajak kendaraan. Selain menghindari sanksi administrasi di masa depan, kepatuhan membayar pajak juga menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur jalan, pelayanan publik, hingga peningkatan fasilitas transportasi di Provinsi Riau.






