Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Batu BaraPemerintahanProvinsi Sumatera UtaraSuara Kita

Piagam Batu Bara Dideklarasikan—Mosi Tidak Percaya untuk Lapas Labuhan Ruku Menggema

×

Piagam Batu Bara Dideklarasikan—Mosi Tidak Percaya untuk Lapas Labuhan Ruku Menggema

Sebarkan artikel ini
Piagam Batu Bara Dideklarasikan—Mosi Tidak Percaya untuk Lapas Labuhan Ruku Menggema

BATU BARA | DETAKKita.com Gelombang kritik terhadap tata kelola Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku memasuki babak baru. Sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari insan pers, aktivis, tokoh masyarakat, mahasiswa, praktisi hukum, dan organisasi sipil secara terbuka mendeklarasikan “Petisi Piagam Batu Bara” sekaligus menyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap kepemimpinan dan manajemen lapas tersebut.

Deklarasi yang berlangsung di Partners Coffee, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Minggu (7/6/2026), menjadi momentum penting yang menandai bersatunya berbagai elemen masyarakat dalam menyuarakan tuntutan reformasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan lembaga pemasyarakatan di wilayah tersebut.

Forum diskusi dan konferensi pers yang digelar itu disebut sebagai puncak akumulasi keresahan publik setelah berbagai dugaan persoalan di lingkungan lapas terus menjadi perbincangan dan sorotan masyarakat.

“Ini bukan lagi sekadar kritik, tetapi bentuk keprihatinan bersama atas kondisi yang dinilai telah mencederai tujuan pemasyarakatan. Kami ingin ada perubahan nyata, transparansi, dan evaluasi menyeluruh,” ungkap salah seorang peserta forum.

Delapan Persoalan Jadi Dasar Mosi Tidak Percaya

Dalam pemaparannya, Koordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen (API) Sumatera Utara, Syahnan, mengungkapkan sedikitnya delapan persoalan utama yang menjadi dasar lahirnya mosi tidak percaya tersebut.

Delapan poin yang menjadi sorotan antara lain:

  1. Dugaan maraknya peredaran narkotika di dalam lapas.
  2.  Meninggalnya seorang warga binaan yang masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.
  3. Dugaan penggunaan telepon genggam dan alat komunikasi ilegal oleh warga binaan.
  4. Dugaan lemahnya pengawasan terhadap keluar masuknya pihak luar ke lingkungan lapas.
  5. Dugaan praktik pungutan liar dan jual beli fasilitas tertentu.
  6. Dugaan kualitas makanan warga binaan yang dinilai tidak memenuhi standar kelayakan.
  7. Tertutupnya akses informasi kepada publik dan media.
  8. Lemahnya sistem pembinaan serta pengawasan terhadap warga binaan.

“Berbagai persoalan ini telah menimbulkan krisis kepercayaan yang sangat dalam. Pemasyarakatan seharusnya berorientasi pada pembinaan, rehabilitasi, dan pemulihan sosial. Namun fakta yang kami temukan justru menunjukkan kondisi yang jauh dari harapan masyarakat,” tegas Syahnan di hadapan peserta forum.

Menurutnya, jika berbagai dugaan tersebut tidak segera ditangani secara serius, maka fungsi lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan akan kehilangan legitimasi di mata publik.

Kasus Kematian Warga Binaan Jadi Sorotan

Dari sejumlah persoalan yang disampaikan, kasus meninggalnya seorang warga binaan menjadi perhatian paling besar dalam forum tersebut.

Peserta forum menilai diperlukan investigasi yang transparan dan independen agar seluruh fakta dapat terungkap secara terang-benderang.

“Kami tidak ingin ada ruang bagi spekulasi. Jika memang ada peristiwa yang menimbulkan pertanyaan publik, maka harus dibuka secara jelas agar kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang hadir.

Selain itu, isu dugaan peredaran narkotika dan penggunaan telepon genggam ilegal di dalam lapas juga dinilai sangat serius karena berpotensi membuka peluang terjadinya tindak kejahatan yang dikendalikan dari balik jeruji besi.

Desak Reformasi Total dan Evaluasi Menyeluruh

Melalui Piagam Batu Bara yang dideklarasikan, forum masyarakat mendesak adanya reformasi total terhadap tata kelola Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.

Mereka meminta instansi terkait, termasuk jajaran pemasyarakatan dan aparat pengawas internal, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan, pembinaan, pelayanan, serta transparansi informasi di lingkungan lapas.

“Lembaga pemasyarakatan harus menjadi tempat pembinaan yang bermartabat, bukan justru menjadi sumber persoalan baru. Jika ada kelemahan sistem, maka harus segera diperbaiki demi kepentingan masyarakat dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Syahnan.

Sejalan dengan Semangat Reformasi Pemasyarakatan

Secara normatif, lembaga pemasyarakatan memiliki tugas menjalankan pembinaan warga binaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan prinsip perlindungan hak asasi manusia, pembinaan, rehabilitasi, reintegrasi sosial, serta keamanan dan ketertiban.

Karena itu, berbagai aspirasi yang disuarakan melalui Piagam Batu Bara diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait guna memperkuat integritas lembaga pemasyarakatan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Deklarasi tersebut menegaskan satu pesan penting: masyarakat Batu Bara menginginkan lembaga pemasyarakatan yang bersih, transparan, profesional, dan benar-benar menjalankan fungsi pembinaan sesuai amanat hukum, bukan sekadar menjadi tempat menjalani hukuman.

“Kami tidak sedang mencari kesalahan, tetapi menginginkan perubahan. Kepercayaan publik harus dipulihkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan,” tutup Syahnan disambut dukungan peserta forum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *