SENTAJO RAYA | DETAKKita.com — Aktivitas yang diduga merupakan pemurnian emas tanpa perizinan kembali menjadi sorotan warga di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Warga meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama tersebut.
Seorang warga, Bambang Usman, Selasa (6/10/2026), mengungkapkan bahwa lokasi yang diduga menjadi tempat pemurnian emas itu disebut telah beroperasi sejak lama. Ia juga menyebut seorang perempuan berinisial Eti, yang disebut merupakan warga Muara Lembu, diduga sebagai pihak yang mengendalikan aktivitas tersebut.
“Kalau informasi dari warga, kegiatan pemurnian emas ini sudah lama beroperasi. Eti disebut sebagai pemain lama dan diduga sebagai pihak yang memiliki atau mengendalikan aktivitas tersebut,” ujar Bambang.
Namun demikian, Bambang menegaskan bahwa informasi tersebut menurutnya perlu segera diverifikasi oleh aparat berwenang melalui penyelidikan dan pemeriksaan langsung di lokasi.
Menurutnya, apabila benar aktivitas tersebut tidak mengantongi perizinan yang diwajibkan, maka persoalannya bukan sekadar aktivitas usaha biasa, tetapi dapat masuk ke ranah hukum pertambangan maupun lingkungan hidup.
“Kalau memang tidak memiliki izin, tentu harus ditindak sesuai aturan. Jangan sampai aktivitas yang diduga sudah berlangsung lama justru dibiarkan begitu saja,” katanya.
Disebut Berada di Sekitar Permukiman
Bambang menjelaskan, lokasi yang disebut sebagai tempat pemurnian emas tersebut berada di kawasan Kampung Baru dan menurut keterangannya tidak jauh dari lingkungan masyarakat.
Ia menyebut akses menuju lokasi berada dari Simpang PTPT Kampung Baru Sentajo menuju arah Hutan Lindung.
“Masuk dari Simpang PTPT Kampung Baru Sentajo menuju Hutan Lindung. Setelah ada jembatan pendek, di persimpangan belok kiri. Di situlah lokasi yang disebut menjadi tempat aktivitas pemurnian emas tersebut,” jelasnya.
Keterangan tersebut, kata Bambang, diharapkan dapat menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan pengecekan langsung guna memastikan apakah benar terdapat kegiatan pemurnian emas di lokasi dimaksud, siapa pengelolanya, asal bahan baku yang dimurnikan, serta dokumen perizinan yang dimiliki.
Warga Minta Polisi Tidak Pandang Bulu
Bambang meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, segera turun melakukan pengecekan.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya aktivitas pemurnian mineral yang tidak memiliki legalitas sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan, maka proses hukum harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
“Polisi harus turun mengecek. Kalau terbukti ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan ada kesan hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara kegiatan yang diduga sudah lama berjalan tidak tersentuh,” tegasnya.
Ia juga mengaitkan harapan tersebut dengan pesan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yakni “Polri Harus Dipercaya — Bukan Ditakuti.”
Menurut Bambang, pesan tersebut harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang profesional, transparan dan tidak tebang pilih.
“Artinya, setiap laporan atau informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum harus diverifikasi. Kalau terbukti melanggar, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan,” katanya.
Ancaman Pidana Bisa Berat Jika Terbukti
Secara hukum, dugaan aktivitas pemurnian emas tanpa legalitas dapat bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), sepanjang unsur pidananya terpenuhi.
Salah satu ketentuan penting adalah Pasal 161 UU Minerba, yang mengatur perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan dan/atau penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang dipersyaratkan undang-undang.
Jika unsur pasal tersebut terbukti, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, apabila pemeriksaan menemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Minerba, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Artinya, penegakan hukum tidak hanya dapat diarahkan kepada pihak yang mengoperasikan kegiatan, tetapi aparat juga dapat menelusuri asal bahan baku, pihak yang memasok, pihak yang mengolah atau memurnikan, hingga pihak yang menampung atau menjual hasil mineral, sesuai fakta dan pembuktian perkara.
Potensi Pelanggaran Lingkungan Juga Harus Diperiksa
Persoalan tersebut juga tidak berhenti pada aspek pertambangan.
Apabila proses pemurnian menggunakan bahan kimia tertentu dan menghasilkan limbah yang tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), maka pengelolaan limbahnya wajib memenuhi ketentuan lingkungan hidup.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, mengatur kewajiban pengelolaan lingkungan serta ketentuan mengenai limbah B3.
Ketentuan pelaksanaannya antara lain terdapat dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah B3, pengawasan hingga sanksi administratif.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku dapat menghadapi sanksi administratif hingga proses pidana, tergantung jenis pelanggaran, akibat yang ditimbulkan, serta unsur pidana yang berhasil dibuktikan.
Pada 2026, ketentuan pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan juga telah diperbarui melalui Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026, yang mencabut Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024.
Dengan demikian, aparat dapat memeriksa setidaknya beberapa hal, mulai dari legalitas kegiatan, sumber bahan baku emas, proses pengolahan/pemurnian, penggunaan bahan kimia, pengelolaan limbah, persetujuan lingkungan, hingga dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Polisi Diminta Turun ke Lokasi
Warga berharap informasi tersebut tidak berhenti sebagai isu di tengah masyarakat. Mereka meminta kepolisian melakukan pengecekan faktual dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.
Terlebih, lokasi yang disebut berada di sekitar kawasan masyarakat membuat aspek keselamatan dan lingkungan juga menjadi perhatian.
“Yang kami minta sebenarnya sederhana. Polisi turun, cek lokasi, periksa aktivitasnya dan lihat izinnya. Kalau memang legal, tentu tidak ada masalah. Tetapi kalau terbukti ilegal, ya harus diproses,” pungkas Bambang.
DETAKKita.com menegaskan, seluruh tudingan mengenai Eti maupun dugaan aktivitas pemurnian emas ilegal tersebut masih berupa keterangan warga dan belum merupakan kesimpulan hukum. Status seseorang sebagai pelaku tindak pidana hanya dapat ditentukan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan warga maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tersebut. Konfirmasi kepada pihak terkait tetap diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang.






