BASERAH | DETAKKita.com — Aktivitas sejumlah ruko yang disebut-sebut telah lama difungsikan sebagai area pergudangan di Kompleks Pergudangan Ruko kawasan Kebun Ahonk, Desa Kampung Madura, Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mulai menjadi sorotan warga.
Warga meminta aparat penegak hukum (APH) bersama pemerintah daerah turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan standar keselamatan bangunan maupun kegiatan usaha yang berlangsung di lokasi tersebut.
Pasalnya, berdasarkan keterangan warga, terdapat sekitar sepuluh pintu ruko yang diduga dimanfaatkan sebagai gudang dan telah beroperasi dalam waktu cukup lama.
Salah seorang warga, Adi, mengatakan aktivitas pergudangan tersebut sudah berlangsung sejak lama. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah seluruh kegiatan usaha tersebut telah memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan teknis yang berlaku.
“Sudah lama aktivitasnya. Ada sekitar sepuluh pintu ruko yang dijadikan gudang. Kalau soal izinnya, kami tidak tahu apakah sudah lengkap atau belum,” ujar Adi, Selasa (6/10/2026) di Baserah.
Pantauan DETAKKita.com di lokasi serta informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menunjukkan adanya aktivitas yang disebut warga sebagai kegiatan pergudangan.
Namun demikian, status perizinan usaha dan pemenuhan persyaratan teknisnya masih perlu diverifikasi langsung oleh instansi berwenang. Karena itu, dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi izin belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan resmi.
Jangan Tunggu Kebakaran Baru Bertindak
Persoalan yang disoroti warga bukan semata soal ada atau tidaknya izin usaha. Mereka juga meminta pemerintah memastikan bangunan yang digunakan sebagai gudang memenuhi standar keselamatan, terutama apabila menyimpan barang yang mudah terbakar, bahan kimia, maupun material lain yang memiliki risiko terhadap lingkungan sekitar.
Sarana keselamatan seperti alat pemadam api ringan (APAR), akses evakuasi, instalasi listrik, kapasitas bangunan, tata cara penyimpanan barang, hingga potensi gangguan terhadap lingkungan sekitar dinilai perlu diperiksa.
Warga menilai pemeriksaan semestinya dilakukan sejak dini.
“Jangan sampai dianggap sepele. Kalau memang ada kegiatan pergudangan, periksa izinnya dan lihat juga standar keselamatannya. Jangan menunggu terjadi kecelakaan atau kebakaran baru dilakukan penertiban,” kata warga.
Sorotan tersebut sekaligus menjadi permintaan agar Satpol PP PKP Kuansing, perangkat daerah terkait, serta aparat kepolisian melakukan pengecekan bersama terhadap aktivitas pergudangan dimaksud.
Jika ditemukan pelanggaran administratif, pemerintah dapat mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari pembinaan, teguran, penghentian sementara kegiatan, hingga penindakan sesuai jenis pelanggaran yang terbukti.
Legalitas dan Keselamatan Harus Sama-Sama Diperiksa
Dalam konteks perizinan berusaha, pemerintah perlu memastikan kegiatan yang dilakukan pelaku usaha telah memiliki perizinan yang sesuai dengan jenis kegiatan, lokasi, bangunan, serta tingkat risiko usaha.
Selain itu, aspek bangunan juga tidak dapat diabaikan. Apabila ruko yang semula diperuntukkan sebagai tempat usaha biasa kemudian digunakan sebagai gudang dalam skala tertentu, kesesuaian fungsi bangunan dan persyaratan keselamatannya perlu dipastikan oleh instansi teknis.
Terlebih jika di dalamnya terdapat barang yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.
Karena itu, warga berharap persoalan ini tidak berhenti pada informasi dari mulut ke mulut. Mereka meminta pemerintah melakukan sidak atau pemeriksaan resmi, kemudian menyampaikan hasilnya secara terbuka apabila ditemukan pelanggaran.
“Kalau ternyata semua izinnya lengkap dan memenuhi standar, tentu masyarakat juga harus tahu. Tetapi kalau ada yang tidak sesuai, pemerintah harus bertindak sesuai aturan,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, status perizinan dan pemenuhan persyaratan teknis pergudangan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari instansi berwenang serta pihak pengelola atau pemilik usaha.
DETAKKita.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik, pengelola pergudangan maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas usaha, izin bangunan, standar keselamatan, serta dokumen perizinan yang dimiliki.






