Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Batu BaraPeristiwaProvinsi Sumatera UtaraSejarahSosialitaSuara Kita

TAK BERPIJAK SEJARAH—PICU GELOMBANG PENOLAKAN! Wacana Pemekaran Sumatera Pantai Timur Disikat Keras—Adam Malik: Masyarakat Lagi Sulit—Jangan Ditambah Gaduh!

×

TAK BERPIJAK SEJARAH—PICU GELOMBANG PENOLAKAN! Wacana Pemekaran Sumatera Pantai Timur Disikat Keras—Adam Malik: Masyarakat Lagi Sulit—Jangan Ditambah Gaduh!

Sebarkan artikel ini
TAK BERPIJAK SEJARAH—PICU GELOMBANG PENOLAKAN! Wacana Pemekaran Sumatera Pantai Timur Disikat Keras—Adam Malik: Masyarakat Lagi Sulit—Jangan Ditambah Gaduh!

BATU BARA | DETAKKita.com Wacana pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali menuai penolakan keras. Kali ini datang dari pemuda asal Kabupaten Batu Bara, M. Adam Malik, S.Sos, yang secara tegas menyebut gagasan tersebut tidak berpijak pada realitas historis dan justru berpotensi memperkeruh stabilitas pembangunan di Sumatera Utara.

Menurut Adam Malik, ide yang digagas oleh kelompok yang menamakan diri Komite Pemekaran Provinsi (KPP) Sumatera Pantai Timur itu dinilai prematur dan sarat kepentingan, tanpa kajian yang matang baik dari sisi sejarah maupun konstitusi.

“Ide melahirkan UU Provinsi Sumatera Pantai Timur yang digagas oleh oknum-oknum itu telah mengganggu stabilitas multi sistem pembangunan di Provinsi Sumut,” tegasnya.

Ia menilai, kelompok tersebut tidak memiliki legitimasi kuat karena tidak mendapat dukungan menyeluruh dari masyarakat di wilayah yang diklaim sebagai bagian dari Sumatera Timur. Bahkan, menurutnya, narasi sejarah yang dibangun terkesan dipelintir secara sepihak.

“Sejarah Sumatera Timur itu sangat panjang. Mulai dari Staatblad 1873 Nomor 181 yang menjelaskan keresidenan timur dari ujung Aceh hingga Lampung Timur itu bukan hanya Asahan, Labuhanbatu (ASLAB). Ada Langkat, Karo, Deli Serdang hingga Kota Medan. Tidak bisa kita klaim sejarah secara sepihak,” ungkapnya lugas.

Lebih jauh, Adam juga mengingatkan bahwa pasca kemerdekaan, pembagian wilayah di Pulau Sumatera telah diatur secara jelas melalui regulasi resmi negara, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948.

“Kemudian soal historis UU 10 Tahun 1948 tentang pembagian Sumatera dalam tiga provinsi. Itu menjelaskan bahwa Sumatera Timur bukan hanya ASLAB, melainkan mencakup 13 kabupaten/kota saat ini, termasuk Kota Medan,” jelasnya.

Tak hanya soal sejarah, Adam juga menyoroti aspek pembangunan. Ia menilai kehadiran Provinsi Sumatera Utara selama ini telah memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan di Kabupaten Batu Bara.

“Terakhir, UU 24 Tahun 1956 hingga UU terbaru yaitu UU 8 Tahun 2023 menjadi dasar historis kenapa kita tetap bertahan di Sumut. Harusnya kita patut bersyukur,” katanya.

Adam pun mengingatkan agar wacana pemekaran tidak dijadikan alat kepentingan kelompok yang justru berpotensi mengganggu stabilitas daerah. Ia menegaskan bahwa saat ini masyarakat tengah menghadapi berbagai kesulitan, sehingga bukan saatnya memunculkan polemik baru.

“Jangan karena ego kelompok membuat stabilitas pembangunan di Sumut jadi terhambat. Harusnya kita fokus dengan pembangunan. Saya pun siap berdiskusi soal ini,” tegasnya lagi.

Di akhir pernyataannya, Adam mengajak semua pihak untuk lebih realistis dan fokus pada pembangunan daerah masing-masing, serta mendukung program nasional pemerintah.

“Saya menghimbau kepada oknum-oknum tersebut untuk tidak lagi membahas soal Pantai Timur. Kita sudah merdeka, bukan lagi koloni Belanda. Apalagi ada moratorium otonomi daerah. Khususnya di Kabupaten Batu Bara ini, sudah cukup masyarakat sulit, jangan disulut dengan rencana pemekaran,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *