Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Indragiri HuluOrganisasiProvinsi RiauSuara Kita

Resmi Dilaporkan ke Polisi! IWO Inhu Seret Bujang Mas ke Mapolres—Dugaan Upeti PETI dan Pencatutan Nama Wartawan Meledak

×

Resmi Dilaporkan ke Polisi! IWO Inhu Seret Bujang Mas ke Mapolres—Dugaan Upeti PETI dan Pencatutan Nama Wartawan Meledak

Sebarkan artikel ini
Resmi Dilaporkan ke Polisi! IWO Inhu Seret Bujang Mas ke Mapolres—Dugaan Upeti PETI dan Pencatutan Nama Wartawan Meledak

INHU | DETAKKita.com Polemik dugaan pencatutan nama wartawan sebagai penerima upeti dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, akhirnya berbuntut panjang. Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Inhu resmi melaporkan seorang pengepul PETI berinisial BM alias Bujang Mas ke Mapolres Indragiri Hulu (Inhu), Sabtu (9/5/2026).

Laporan itu dilakukan menyusul beredarnya pernyataan yang diduga disampaikan BM di sejumlah media online, yang menyebut adanya pemberian uang atau “upeti” kepada wartawan agar aktivitas PETI yang dikelolanya tidak diberitakan.

Ketua PD IWO Inhu, Rudiwalker Purba bersama belasan anggota IWO mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Inhu sekitar pukul 14.00 WIB untuk membuat laporan resmi.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk sikap tegas insan pers terhadap dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan sekaligus dugaan praktik suap terkait aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Indragiri Hulu.

“Melalui laporan ini, kami berharap pihak berwajib dapat segera melakukan tindakan hukum tegas dan transparan,” tegas Rudiwalker Purba kepada awak media usai membuat laporan di Mapolres Inhu.

Menurutnya, pernyataan BM yang menyebut adanya wartawan penerima upeti setiap bulan merupakan tuduhan serius yang telah merusak citra dan integritas profesi jurnalistik.

“Bujang Mas harus bertanggungjawab atas segala pernyataannya yang beredar di beberapa media online, yang menyebut nama-nama wartawan secara jelas sebagai penerima upeti,” ujarnya.

Nama Wartawan Dicatut, IWO Murka

Dalam laporan tersebut, sejumlah wartawan mengaku keberatan karena nama mereka disebut-sebut masuk daftar penerima jatah dari aktivitas PETI, padahal tidak pernah menerima apapun.

Salah seorang wartawan yang namanya ikut disebut, Pinten Sitorus, membantah keras tuduhan tersebut.

“Saya selama ini tidak ada menerima jatah apapun dari aktivitas PETI di Inhu, kok nama saya masuk dalam daftar. Apa maksudnya? Saya tidak terima,” tegas Pinten dengan nada kecewa.

Ia juga meminta aparat penegak hukum dan DPRD Inhu segera mengambil langkah serius memberantas aktivitas PETI yang masih marak beroperasi.

“Kepada DPRD Inhu dan APH agar segera membasmi kegiatan ilegal itu. Ini tidak boleh dibiarkan,” tambahnya.

PETI Disebut Masih Bebas Beroperasi

Kasus ini kembali membuka sorotan publik terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Indragiri Hulu yang selama ini dinilai belum tersentuh secara maksimal.

Aktivitas PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan, mencemari aliran sungai, serta memicu konflik sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius.

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, dugaan pemberian uang kepada wartawan untuk menghentikan pemberitaan atau mempengaruhi independensi media juga bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik.

Pada Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik ditegaskan bahwa wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita akurat dan tidak beritikad buruk. Sedangkan Pasal 6 menegaskan wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Polisi Diminta Usut Dugaan Upeti dan Dalang Pencatutan Nama Wartawan

Rudiwalker Purba meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada laporan pencatutan nama wartawan, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya aliran dana kepada oknum tertentu jika memang benar terjadi.

“Dalang di balik pencatutan nama-nama wartawan harus segera diungkap. Jika terbukti adanya penyetoran dari Bujang Mas kepada oknum wartawan tertentu, itu harus diproses hukum,” pungkas Rudi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, sejumlah wartawan masih berupaya meminta klarifikasi kepada BM alias Bujang Mas melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun yang bersangkutan belum memberikan jawaban meski nomor selulernya disebut dalam keadaan aktif.

Publik kini menunggu langkah tegas Polres Inhu dalam mengusut dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan sekaligus membongkar kemungkinan adanya praktik upeti di balik aktivitas PETI yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *