TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menegaskan komitmennya mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026 melalui penguatan penagihan pajak dan retribusi daerah.
Langkah tegas itu dilakukan melalui sinergi antara Kejari Kuansing dan Badan Pendapatan Daerah Kuantan Singingi guna mengejar tunggakan pajak dan retribusi yang selama ini dinilai belum maksimal masuk ke kas daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi, M. Harun Sunadi melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Raden Muhamad Shandy, menegaskan pihaknya siap menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membantu pemerintah daerah dalam penyelesaian tunggakan pajak dan retribusi sesuai ketentuan hukum.
“Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, kami siap membantu pemerintah daerah dalam penyelesaian tunggakan pajak dan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Shandy, Rabu (13/5/2026).
Penunggak Pajak Bakal Dipanggil Jaksa
Dalam pelaksanaannya nanti, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Kuansing akan melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak maupun pihak yang masih menunggak pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah Kejari menerima surat kuasa resmi dari pemerintah daerah melalui Bapenda Kuansing.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi percepatan peningkatan PAD 2026 yang saat ini menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk menopang pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Menurut Shandy, kerja sama antara Kejari dan Bapenda bukan semata penindakan, tetapi juga upaya membangun kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.
“Keadilan dalam penagihan adalah kunci kepatuhan. Saat aturan ditegakkan tanpa pandang bulu, di sanalah wibawa negara terjaga,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan nantinya tetap mengedepankan cara humanis dan persuasif, namun tidak mengurangi ketegasan penegakan aturan hukum terhadap para penunggak pajak.
PAD Jadi Nafas Pembangunan Daerah
Optimalisasi PAD menjadi salah satu target penting Pemkab Kuansing pada Tahun 2026. Sebab, pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik hingga program sosial masyarakat.
Sebagai dasar hukum, langkah penagihan ini mengacu pada:
- Fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
- Ketentuan penagihan pajak dan retribusi daerah sesuai regulasi pemerintah
- Surat kuasa khusus dari pemerintah daerah kepada Kejari Kuansing
- Program percepatan peningkatan PAD Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Kuansing
Tim Jaksa Pengacara Negara bersama Bapenda Kuansing juga telah menggelar rapat koordinasi terkait tindak lanjut kerja sama penagihan pajak dan retribusi daerah yang masih tertunggak.
Rapat tersebut disebut sebagai tindak lanjut dari semangat Bupati Kuantan Singingi dalam memperkuat pendapatan daerah agar pembangunan tetap berjalan di tengah tantangan fiskal daerah.
Bapenda Kuansing Apresiasi Dukungan Kejari
Sementara itu, Kepala Bapenda Kuansing, H. Masrul Hakim, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dalam membantu optimalisasi PAD daerah.
“Mudah-mudahan berbagai upaya ini membuahkan hasil sehingga pembangunan berkelanjutan dapat terus dilaksanakan,” ujarnya.
Dengan keterlibatan langsung Kejari Kuansing dalam penagihan tunggakan pajak dan retribusi, pemerintah daerah berharap kesadaran wajib pajak semakin meningkat dan kebocoran PAD dapat ditekan secara maksimal.






