Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiProvinsi Riau

Triwulan I 2026—Kejari Kuansing Setor Rp756 Juta ke Negara dari Barang Rampasan

×

Triwulan I 2026—Kejari Kuansing Setor Rp756 Juta ke Negara dari Barang Rampasan

Sebarkan artikel ini
Triwulan I 2026—Kejari Kuansing Setor Rp756 Juta ke Negara dari Barang Rampasan

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi kembali mencatat capaian positif dalam mendukung penerimaan negara.

Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Kuansing berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp756.174.000 pada Triwulan I Tahun 2026.

Capaian tersebut menjadi bukti keseriusan Kejari Kuansing dalam mengoptimalkan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), M Harun Sunadi melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Arminto Putra Pratama, Selasa (12/5/2026) menjelaskan bahwa penerimaan negara tersebut berasal dari pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara hasil perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Penerimaan tersebut berasal dari pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara,” jelas Arminto.

Adapun rincian PNBP yang berhasil disetorkan terdiri dari hasil lelang barang rampasan negara sebesar Rp649.565.000, penjualan langsung sebesar Rp36.800.000, serta uang rampasan negara sebesar Rp69.809.000.

Menurut Arminto, capaian tersebut tidak hanya menunjukkan optimalisasi kinerja internal Kejari Kuansing, tetapi juga menjadi indikator keberhasilan tata kelola barang bukti yang efektif dan tepat sasaran.

Ia menegaskan, realisasi PNBP pada Triwulan I Tahun 2026 bahkan telah melampaui target PNBP yang sebelumnya ditetapkan untuk tahun berjalan.

“Kami berkomitmen terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara agar dapat memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan negara,” tegas Arminto.

Keberhasilan tersebut sekaligus memperlihatkan bagaimana penanganan barang rampasan negara tidak hanya berkaitan dengan proses penegakan hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap pemasukan negara melalui mekanisme resmi yang diatur undang-undang.

Kinerja positif Kejari Kuansing itu pun dinilai menjadi langkah nyata dalam memperkuat tata kelola keuangan negara, khususnya di sektor pemulihan aset hasil tindak pidana.

Selain mendukung penerimaan negara, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan secara profesional juga penting untuk mencegah penyimpangan, kehilangan aset, hingga potensi kerugian negara.

 

Dasar dan Data Pendukung Pemberitaan:

1. PNBP Merupakan Sumber Pendapatan Negara

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah pendapatan pemerintah pusat yang berasal dari berbagai layanan, pengelolaan aset, denda, hasil lelang, dan sumber sah lainnya di luar sektor perpajakan.

2. Dasar Hukum Pengelolaan Barang Rampasan Negara

  • Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum pidana dan peraturan pengelolaan barang milik negara yang mewajibkan aset hasil perkara berkekuatan hukum tetap dikelola secara transparan dan akuntabel.

3. Lelang Barang Rampasan Dilakukan Secara Resmi

  • Barang rampasan negara yang telah memperoleh putusan inkrah dapat dilelang melalui mekanisme resmi negara dan hasilnya disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.

4. Fungsi Seksi Pemulihan Aset Kejaksaan

  • Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti memiliki tugas melakukan pengamanan, pengelolaan, pemanfaatan, hingga penyelesaian barang bukti dan barang rampasan negara.

5. Capaian Melampaui Target Jadi Indikator Kinerja Positif

  • Realisasi PNBP yang melampaui target menunjukkan optimalisasi kinerja institusi dalam mendukung penerimaan negara sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset hasil tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *