TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol PP PKP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali membongkar aktivitas di sejumlah warung remang-remang.
Operasi yang berlangsung Kamis malam hingga Jumat dini hari, 10–11 September 2026, menyasar dua titik di wilayah Kuansing. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 12 perempuan yang diduga berperan sebagai pramu jasa seksual, termasuk pengelola tempat, serta seorang laki-laki yang disebut bertugas sebagai operator.
Tidak hanya orang, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol, telepon seluler, laptop dan perangkat mixer.
Razia berlangsung mulai pukul 22.00 WIB hingga 02.00 WIB, melibatkan Plt. Kasatpol PP PKP, Kanit Intel Pol PP PKP dan 22 personel.
Dua lokasi yang menjadi sasaran adalah Warung Remang-remang Vn di Simpang Sambung, Desa Sungai Bawang (F5), Kecamatan Singingi, serta Cafe Me di Kelurahan Sungai Jering-Sinambek, Kecamatan Kuantan Tengah.
12 Perempuan Diamankan
Operasi diawali dengan apel persiapan. Dalam apel tersebut personel mendapat arahan mengenai sasaran operasi, pembagian tugas, lokasi serta penekanan agar seluruh tindakan dilakukan sesuai SOP dengan mengedepankan sikap humanis dan menjaga keamanan.
Setelah itu, tiga kendaraan operasional bergerak menuju lokasi pertama di Desa Sungai Bawang.
Di Warung Remang-remang Vn, petugas melakukan koordinasi, pendataan dan tindakan pengamanan. Operasi kemudian dilanjutkan ke Cafe Me di kawasan Sungai Jering-Sinambek.
Di lokasi kedua, petugas mendapati tempat tersebut masih beroperasi. Pengunjung dan orang-orang yang berada di lokasi kemudian didata dan diperiksa.
Hasilnya, total 12 perempuan diamankan. Tujuh orang berasal dari kawasan Warung Simpang Sambung–Sungai Bawang (F5), sedangkan lima lainnya berasal dari kawasan Sungai Jering-Sinambek.
Dalam laporan operasi, mereka disebut sebagai LC (Lady Companion). Untuk kepentingan pemberitaan, keberadaan dan peran mereka disebut sebagai diduga pramu jasa seksual, karena dugaan tersebut masih harus didalami melalui pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu orang laki-laki yang disebut bertugas sebagai operator.
Miras hingga Telepon Seluler Diamankan
Dari Warung Remang-remang Vn, petugas mengamankan 15 botol Bir Bintang, delapan unit telepon seluler dan satu set mixer.
Sementara dari Cafe Me, petugas mengamankan 11 botol Anggur Hijau Kawa-Kawa, satu botol Bir Bintang, satu unit laptop dan satu buah mixer.
Sejumlah telepon seluler yang berada di lokasi turut diamankan petugas dalam rangka kepentingan operasi dan pemeriksaan.
Temuan tersebut menjadi bagian dari bahan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui siapa pengelola, bagaimana aktivitas berlangsung, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan daerah maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
Riokasyterwandra: Akan Diproses Sesuai Ketentuan
Plt. Kasat Pol PP PKP Kuansing, Riokasyterwandra, menegaskan bahwa razia Pekat merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban umum sekaligus menindaklanjuti arahan pimpinan, yakni Plt. Bupati Kuansing, H. Muklisin dan hasil rapat koordinasi Pekat.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban penyakit masyarakat. Setiap temuan di lapangan kita data dan proses sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku,” ujar Riokasyterwandra dalam keterangan kegiatan, Jumat (11/9/2026) di Teluk Kuantan.
Ia menegaskan, hasil temuan tidak berhenti pada razia malam itu. Seluruh pihak yang diamankan akan menjalani pendataan dan pemeriksaan untuk mendalami dugaan pelanggaran.
“Terhadap temuan yang ada, selanjutnya diserahkan kepada PPNS untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Pihak-pihak terkait dapat dipanggil untuk memberikan keterangan sesuai kebutuhan pemeriksaan,” tegasnya.
Tidak Berhenti pada Penggerebekan
Setelah kegiatan lapangan selesai, seluruh temuan dan barang bukti didata serta didokumentasikan.
Selanjutnya, proses pemeriksaan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai kewenangannya. Pemeriksaan dapat mencakup saksi, pengelola tempat maupun pihak lain yang dianggap berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
Langkah ini penting untuk memastikan apakah aktivitas di dua lokasi tersebut benar-benar memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Artinya, 12 perempuan yang diamankan belum dapat serta-merta disebut sebagai pelaku tindak pidana. Status dan peran masing-masing masih menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman PPNS.
Dasar Razia
Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan antara lain PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, serta Perbup Kuantan Singingi Nomor 12 Tahun 2022.
Razia juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2002 tentang Penyakit Masyarakat, hasil rapat koordinasi Pekat 5 Agustus 2026 dan arahan Bupati Kuantan Singingi.
Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berlangsung aman, tertib, lancar dan terkendali.
Namun, temuan 12 perempuan yang diduga berperan sebagai pramu jasa seksual, minuman beralkohol serta berbagai perangkat yang diamankan kini menjadi pekerjaan lanjutan bagi PPNS.
Razia telah selesai. Pemeriksaannya baru dimulai.
Kini publik menunggu satu hal: sejauh mana dugaan pelanggaran di balik warung remang-remang tersebut akan ditindaklanjuti dan siapa yang nantinya harus bertanggung jawab.






