JAKARTA | DETAKKita.com — Polemik pernyataan yang menyebut “wartawan gerombolan sirkus” terus menuai sorotan. Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak PDI Perjuangan melalui Ketua Umumnya agar memberikan klarifikasi resmi atas ucapan salah satu anggotanya yang dinilai telah melukai marwah profesi wartawan.
Pernyataan itu disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan media daring di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, setiap pejabat publik harus berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik karena setiap ucapan memiliki konsekuensi hukum maupun sosial.
“Saya harapkan siapapun orangnya, apa pun profesi dan jabatannya, jangan sembarangan berbicara di depan umum. Salah berbicara akibatnya bisa fatal. Pepatah lama mengatakan, mulutmu adalah harimaumu. Karena itu, semua pihak harus berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Ia mengaku heran dengan adanya pernyataan yang menyebut wartawan sebagai “gerombolan sirkus” dalam forum resmi DPR RI. Menurutnya, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka ucapan itu berpotensi mengandung unsur fitnah, penghinaan, hingga pembunuhan karakter terhadap profesi wartawan.
“Kalau ada persoalan pribadi dengan seorang wartawan, selesaikan sesuai jalurnya. Jangan kemudian menggeneralisasi dan menyampaikan ucapan yang menghina seluruh profesi wartawan di ruang publik. Itu bisa menimbulkan kegaduhan dan mencederai kebebasan pers,” ujarnya.
Prof. Sutan menilai, pernyataan yang dilontarkan oleh seorang anggota DPR RI merupakan persoalan serius karena disampaikan oleh pejabat negara di forum resmi.
Karena itu, ia meminta Ketua Umum PDI Perjuangan memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi kepada publik agar polemik tersebut tidak semakin meluas.
“Saya menilai Ketua Umum PDI Perjuangan perlu memberikan klarifikasi atas pernyataan anggotanya. Jangan sampai muncul kesan bahwa penghinaan terhadap wartawan dianggap sesuatu yang biasa,” katanya.
Selain itu, Prof. Sutan juga meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut apabila terdapat unsur dugaan pelanggaran hukum.
Ia juga mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memproses persoalan itu sesuai mekanisme etik yang berlaku di DPR RI.
“Hukum harus ditegakkan secara adil, jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Saya juga meminta MKD DPR RI memproses persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku. DPR RI harus menghormati wartawan sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia,” tegasnya.
Prof. Sutan menegaskan bahwa kritik terhadap pers merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi. Namun, menurutnya, kritik tidak boleh berubah menjadi penghinaan atau tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena dapat merusak kehormatan profesi jurnalistik serta memicu kegaduhan di tengah masyarakat.






