Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiProvinsi RiauSuara Kita

Predator Alam di Pintu Gobang Kari Bebas Beroperasi—Warga Murka: Seolah Kebal Hukum—Alam Kuansing Jadi Korban!

×

Predator Alam di Pintu Gobang Kari Bebas Beroperasi—Warga Murka: Seolah Kebal Hukum—Alam Kuansing Jadi Korban!

Sebarkan artikel ini
Predator Alam di Pintu Gobang Kari Bebas Beroperasi—Warga Murka: Seolah Kebal Hukum—Alam Kuansing Jadi Korban!

KARI | DETAKKita.com Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan alat berat jenis excavator di kawasan pemukiman warga di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali menjadi sorotan tajam publik. Seorang pelaku yang diduga bernama Ilham disebut-sebut sudah lama menjalankan aktivitas ilegal tersebut dengan aman dan nyaman tanpa tersentuh penegakan hukum.

Ironisnya, praktik perusakan lingkungan itu diduga terus berlangsung layaknya “predator alam” yang bebas beroperasi tanpa hambatan, meski aktivitas PETI secara jelas dilarang oleh undang-undang dan berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Informasi tersebut diungkapkan seorang warga kepada DETAKKita.com, Minggu (10/5/2026). Demi alasan keamanan, identitas narasumber sengaja dirahasiakan.

“Aktivitas PETI itu diduga sudah cukup lama berjalan. Alat masuk, aktivitas jalan terus, tapi seolah tidak ada tindakan tegas. Masyarakat heran, kenapa bisa aman-aman saja,” ungkap warga tersebut.

 

Warga Sebut PETI Merusak Alam dan Masa Depan Generasi

Keberadaan PETI di wilayah Kuansing selama ini menjadi persoalan serius yang terus dikeluhkan masyarakat. Selain merusak bentang alam, aktivitas tambang ilegal juga diduga menyebabkan kerusakan lahan produktif, hingga ancaman bencana terhadap permukiman warga.

Masyarakat menilai praktik tambang ilegal tidak hanya mengancam lingkungan hidup saat ini, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi mendatang.

“Kalau dibiarkan terus, yang rusak bukan cuma tanah dan lingkungan, tapi masa depan anak cucu kami. Alam Kuansing jadi korban,” ujar warga lainnya dengan nada kecewa.

Publik kini berharap aparat penegak hukum bertindak serius dan tidak tutup mata terhadap dugaan aktivitas PETI yang disebut-sebut berlangsung terang-terangan di wilayah tersebut.

 

Diduga Bebas Beroperasi, Publik Soroti Lemahnya Penegakan Hukum

Munculnya dugaan aktivitas PETI yang terus berjalan tanpa hambatan memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Kabupaten Kuansing.

Warga menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan lapangan dan diduga adanya pembiaran terhadap aktivitas yang jelas melanggar hukum.

“Kalau memang ilegal, kenapa bisa begitu lama beroperasi? Ini yang membuat masyarakat kecewa dan mempertanyakan keseriusan penindakan,” kata sumber DETAKKita.com.

Masyarakat berharap aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera turun langsung melakukan pengecekan ke lapangan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

 

Dasar Hukum: PETI Terancam Pidana Berat dan Denda Miliaran Rupiah

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba

  • Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • Dalam Pasal 158 disebutkan:
    • “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap aktivitas yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata.

3. Ancaman Dampak Lingkungan PETI

  • Aktivitas PETI umumnya menggunakan alat berat dan bahan kimia berbahaya seperti merkuri yang berpotensi:
    • Merusak ekosistem sungai
    • Membahayakan kesehatan masyarakat
    • Menghancurkan habitat alami
    • Menimbulkan banjir dan longsor
    • Merusak lahan pertanian masyarakat

Selain itu, aktivitas PETI juga menyebabkan kerugian negara karena hasil tambang tidak masuk dalam pendapatan resmi negara maupun daerah.

 

Publik Minta APH Jangan Diam

Kini masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) tidak lagi hanya melakukan penindakan seremonial, tetapi benar-benar serius memberantas PETI hingga ke aktor utama di belakang aktivitas tambang ilegal tersebut.

Warga juga meminta pemerintah daerah dan aparat terkait tidak membiarkan kerusakan lingkungan terus meluas di Kuansing.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul terhadap pelaku perusakan alam yang diduga sudah lama beroperasi,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait maupun terduga pelaku belum memberikan keterangan resmi. DETAKKita.com masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *