BATU BARA | DETAKKita.com — Jejak panjang sejarah Kedatukan Sipare-Pare kembali dibuka. Kali ini bukan sekadar melalui cerita turun-temurun, tetapi lewat peta konsesi dan akta peninggalan masa kolonial Belanda yang disebut dibuat pada 1906.
Dokumen bersejarah tersebut dibawa Zhuriat Kedatukan Limapuluh saat menyambangi keluarga besar Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare di Kompleks Masjid Sipare-Pare, Minggu (4/10/2026).
Peta dan akta itu diserahkan untuk dipelajari dan dikaji bersama, terutama berkaitan dengan sejarah pembukaan kampung, hubungan pemerintahan adat dengan pihak luar hingga batas wilayah Kedatukan Sipare-Pare pada masa lalu.
Datok Temenggung Limapuluh, Wan Loly Sastra, mengatakan dokumen tersebut menjadi bahan penting untuk melihat kembali jejak sejarah Kedatukan Sipare-Pare berdasarkan bukti tertulis.
“Peta konsesinya ada, aktanya ada. Pada prinsipnya membuktikan bahwa dulu kampung ini dibuka dengan persetujuan pemerintah adat yang saat itu bernama Kedatukan Sipare-Pare,” kata Wan Loly.
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah tokoh Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare, di antaranya Datok H OK Amir Hamzah, Syafrizal dan Erwinsyah Irwanto. Turut hadir tokoh masyarakat Air Putih, M Rafiq.
Wan Loly menjelaskan, kedatangan Zhuriat Kedatukan Limapuluh membawa amanah dari Datuk Limapuluh VII, Wan Izhar Fauzi bergelar Maharaja Sri Indra Muda.
Pesannya sederhana, tetapi memiliki makna besar: sejarah tidak cukup hanya diceritakan, tetapi perlu ditelusuri melalui bukti yang dapat dikaji.
Menurut Wan Loly, Batu Bara memiliki perjalanan sejarah panjang sebagai kawasan Melayu. Di wilayah tersebut, dahulu berkembang sejumlah kedatukan yang memiliki pemerintahan adat masing-masing.
“Mulai dari Kedatukan Limapuluh, Sipare-Pare, Pagurawan, Tanjung Kasau, Lima Laras, Pesisir, Bogak, Tanjung Limau Purut, hingga Tanah Datar,” jelasnya.
Bukan Sekadar Slogan Tanah Melayu
Wan Loly menegaskan, penyebutan Batu Bara sebagai Tanah Melayu semestinya tidak berhenti sebagai slogan atau identitas yang hanya disebutkan dalam berbagai kesempatan.
Menurutnya, identitas tersebut perlu diperkuat melalui penelusuran sejarah, dokumen dan peninggalan yang masih dapat ditemukan.
“Kalau kita mengatakan Batu Bara ini Tanah Melayu, tentunya harus bisa dibuktikan,” tegasnya.
Karena itu, keberadaan peta konsesi dan akta lama tersebut dinilai menjadi salah satu bahan awal untuk membuka kembali hubungan antara masyarakat adat dengan pihak luar pada masa lalu.
Zamal yang turut memberikan penjelasan dalam pertemuan tersebut menyoroti keberadaan dokumen tertulis yang disebut berkaitan dengan transaksi atau hubungan antara pihak Eropa dan pemerintahan adat.
“Dulu orang Eropa membuka tanah di sini dan membayar kepada datuk. Nah, kalau membayar, apa alat ukurnya? Kok bisa membayar? Jawabannya ada di akta tertulis,” ujar Zamal.
Meski demikian, keluarga besar Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare diminta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum dokumen tersebut dibaca dan dikaji secara menyeluruh.
“Silakan dibaca dan dikaji. Kita ingin keluarga dan kerabat Kedatukan Sipare-Pare mengetahui apa isi akta-akta ini. Tujuannya supaya lebih mengenal negerinya,” katanya.
Bagi Wan Loly, dokumen lama tersebut juga menggambarkan bahwa para datuk pada masa lalu telah memiliki kemampuan membangun komunikasi dan melakukan negosiasi dengan pihak dari luar wilayah.
“Atok-atok kita dulu sudah tahu cara bernegosiasi dengan dunia luar. Sudah akrab berhubungan dengan dunia luar,” ujarnya.
Ia berharap kajian sejarah tersebut tidak hanya berhenti pada pembacaan dokumen, tetapi mampu menumbuhkan kembali rasa memiliki generasi muda terhadap kampung halaman, sejarah dan identitas adat mereka.
“Pemahaman ini kita berikan agar anak cucu Datuk Sipare-Pare lebih mencintai kampung dan negerinya,” tegasnya.
Pedang, Keris hingga Sumur Tua
Penelusuran sejarah tidak berhenti di atas meja. Usai pertemuan, keluarga besar Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare turut menunjukkan sejumlah situs dan benda yang diyakini berkaitan dengan perjalanan sejarah kedatukan.
Di antaranya terdapat pedang, keris, sumur tua serta sejumlah peninggalan lainnya.
Peninggalan tersebut menjadi bagian dari cerita panjang tentang keberadaan Kedatukan Sipare-Pare yang hingga kini masih berusaha ditelusuri dan dirangkai kembali oleh para zuriat dan tokoh masyarakat.
Bagi Datok H OK Amir Hamzah, pertemuan tersebut menjadi momentum untuk membangun kembali marwah Kedatukan Sipare-Pare agar tidak hanya dikenal sebagai nama dalam sejarah.
“Selama ini mungkin hanya sebatas nama. Harapan kami tidak sebatas nama. Kita sudah menyusun secara profesional dan berupaya membangun marwah kedatukan yang selama ini seperti tertidur,” ujarnya.
Ia juga menyatakan kesiapan untuk mendorong pembentukan perangkat adat yang lebih jelas ke depannya.
“Alhamdulillah, siap kita dorong. Ke depan disusun pangku adat,” katanya.
Dorong Legalitas Kelembagaan
Sementara itu, tokoh masyarakat Air Putih M Rafiq mengingatkan bahwa penguatan kembali kelembagaan Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare juga perlu dibarengi dengan kejelasan legalitas.
Menurutnya, para ahli waris perlu duduk bersama untuk menyusun kepengurusan dan menentukan langkah kelembagaan secara lebih terstruktur.
“Ahli waris berkumpul. Dilegalkan di notaris, termasuk pengurusnya. Sehingga keberadaan kedatukan ini jelas,” kata Rafiq.
Pertemuan tersebut akhirnya tidak hanya menjadi ruang silaturahmi antarzuriat. Peta dan akta lama yang disebut berasal dari 1906 membuka pintu bagi penelusuran lebih jauh mengenai sejarah Kedatukan Sipare-Pare, hubungan pemerintahan adat, pembukaan kampung hingga jejak penguasaan dan pemanfaatan tanah pada masa lalu.
Kini, dokumen tersebut berada di hadapan keluarga besar Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare untuk dibaca, dikaji dan ditelusuri lebih lanjut.
Sejarah yang selama ini hidup dalam ingatan keluarga, perlahan mulai dicari jejak tertulisnya.






