BATU BARA | DETAKKita.com — Anggaran mencapai Rp10 miliar untuk membayar tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (LPJU) selama setahun telah dialokasikan Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) pada APBD 2026. Namun, di tengah besarnya anggaran tersebut, sejumlah lampu penerangan jalan dilaporkan masyarakat tidak menyala pada malam hari.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengelolaan penerangan jalan, pemeliharaan fasilitas umum, hingga transparansi penggunaan anggaran. Masyarakat membutuhkan penerangan yang memadai, bukan sekadar kepastian bahwa anggaran tagihan listrik telah disediakan.
Persoalan tersebut juga menyoroti perbedaan antara kewajiban membayar tagihan listrik LPJU dan tanggung jawab memastikan lampu jalan berfungsi. Sebab, pembayaran listrik tidak otomatis menjamin seluruh lampu menyala apabila terdapat kerusakan pada lampu, jaringan, panel, atau instalasi pendukung lainnya.
Ironisnya, jalan yang minim penerangan dapat membuat pengguna jalan harus meningkatkan kewaspadaan saat berkendara pada malam hari. Selain mengganggu kenyamanan, kondisi gelap berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan masyarakat.
Rp10 Miliar Dianggarkan, Kondisi LPJU Perlu Dievaluasi
Alokasi anggaran sekitar Rp10 miliar dalam APBD 2026 tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun DETAKKita.com, diperuntukkan bagi pembayaran tagihan listrik LPJU kepada PT PLN selama satu tahun melalui Dishub Kabupaten Batu Bara.
Namun, anggaran pembayaran listrik perlu dibedakan dari anggaran pemeliharaan dan perbaikan sarana penerangan. Karena itu, kondisi lampu yang padam tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan anggaran. Meski demikian, keadaan tersebut patut menjadi dasar evaluasi terhadap pendataan aset, pemantauan lapangan, penanganan kerusakan, serta efektivitas pelayanan publik.
Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai jumlah LPJU yang beroperasi dan yang mengalami gangguan, titik-titik kerusakan, penyebab lampu padam, serta mekanisme penanganan yang diterapkan pemerintah daerah.
Jika gangguan disebabkan kerusakan teknis, masyarakat perlu mengetahui kapan perbaikan dilakukan. Apabila terdapat kendala anggaran atau persoalan koordinasi dengan pihak terkait, penjelasan terbuka dan target penyelesaian yang terukur juga diperlukan.
Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui besarnya anggaran, sementara kondisi penerangan jalan yang mereka temui setiap malam belum memperoleh kepastian penanganan.
Konfirmasi kepada Kadishub Elwadif Belum Mendapatkan Tanggapan
Untuk memperoleh penjelasan resmi, awak media DETAKKita.com telah berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batu Bara, Elwadif, melalui pesan singkat WhatsApp pada 6 Oktober 2026.
Namun, hingga berita ini disusun pada Rabu (28/10/2026), konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Belum adanya jawaban itu membuat sejumlah pertanyaan penting masih menunggu penjelasan dari pihak Dishub, terutama mengenai kondisi terkini LPJU, sistem pemeliharaan, pembagian anggaran pembayaran listrik dan perbaikan, serta langkah konkret untuk menangani lampu-lampu yang dilaporkan padam.
DETAKKita.com tetap membuka ruang bagi Kadishub Elwadif maupun pihak Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memberikan klarifikasi, termasuk menyampaikan data dan penjelasan mengenai pelaksanaan program penerangan jalan selama 2026.
Konfirmasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan kondisi lampu yang terlihat padam di lapangan.
PPJ Dipungut, Transparansi Pelayanan Publik Dituntut
Persoalan LPJU juga berkaitan dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang dalam rezim pajak daerah kini dikenal sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT atas Tenaga Listrik).
Meski masyarakat mengaitkan pembayaran pajak tersebut dengan tersedianya penerangan jalan, penerimaan pajak tidak otomatis dialokasikan secara langsung untuk memperbaiki setiap lampu di ruas jalan tertentu. Penggunaan pendapatan daerah harus mengikuti mekanisme penganggaran APBD dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, tuntutan masyarakat bukan semata-mata mempertanyakan ke mana uang pajak digunakan, melainkan juga meminta pemerintah menjelaskan bagaimana kebutuhan penerangan jalan direncanakan, dianggarkan, dipelihara, dan dievaluasi.
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa fasilitas publik yang menjadi tanggung jawabnya mendapatkan pemeliharaan sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran. Pelayanan yang baik juga harus ditunjukkan melalui respons terhadap laporan kerusakan serta informasi yang terbuka mengenai tindak lanjutnya.
Keselamatan Pengguna Jalan Jangan Diabaikan
Lampu penerangan jalan bukan sekadar pelengkap infrastruktur. Keberadaannya membantu pengguna jalan melihat kondisi jalan, mengenali hambatan, dan meningkatkan kewaspadaan saat berkendara pada malam hari.
Ketika sejumlah LPJU tidak berfungsi, pemerintah daerah perlu memastikan apakah kondisi tersebut telah terdata dan masuk dalam daftar prioritas perbaikan. Pemeriksaan langsung di lapangan menjadi penting untuk mengetahui tingkat kerusakan dan menentukan langkah penanganan yang tepat.
Dishub Batu Bara diharapkan menyampaikan data yang jelas mengenai jumlah lampu yang padam, lokasi gangguan, jadwal pemeriksaan, realisasi anggaran yang relevan, serta target penyelesaian perbaikan.
Transparansi tersebut bukan hanya untuk menjawab kritik, tetapi juga menjadi bagian dari pertanggungjawaban pelayanan kepada masyarakat.
DETAKKita.com akan terus mengawal persoalan ini dan menyuarakan aspirasi masyarakat agar mendapatkan perhatian serta tindak lanjut dari instansi berwenang. Tujuannya bukan membangun prasangka, melainkan mendorong keterbukaan, perbaikan pelayanan, dan kepastian bahwa fasilitas penerangan jalan dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Sebab, ketika anggaran telah dialokasikan, masyarakat berhak mengetahui hasil pelayanan yang diberikan. Jalan yang terang bukan sekadar harapan, melainkan kebutuhan publik yang menyangkut kenyamanan dan keselamatan bersama.






