TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Hampir setahun berdiri di Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Peron Sawit Saudagar Jaya Abadi (SJA) tidak kunjung tuntaskan kelengkapan perizinan pada Pemerintah Daerah (Pemda), dimana dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Jelas hal itu sangat merugikan daerah dan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi. Terutama jalan yang digunakan adalah aset daerah, itu diperuntukan untuk infrastruktur jalan masyarakat, dengan kapasitas yang tertentu, dengan kata lain tidak untuk usaha perorangan, sekarang digunakan untuk usahanya oleh pemilik peron sawit ini, lalu untungnya daerah dimana? Yang ada rugi daerah, rugi masyarakat,” kata Edo Cipta Wiganda yang akrab disapa ECW merupakan salah seorang Aktivis di Provinsi Riau asal Kabupaten Kuansing kepada DETAKKita.com di Teluk Kuantan, Rabu (18/12/2024) pagi.
Terlebih lagi, sambung ECW, dalam hal ini juga tercium aroma adanya dugaan pembekingan yang dilakukan oleh oknum pengurus partai politik di Kabupaten Kuansing. Hal itu berdasarkan dari informasi yang didapat dari berbagai sumber yang bisa dipercaya.
“Kalau barang yang salah itu tetap salah, tak ada pembenaran hukum yang bisa diberikan untuk membenarkan perbuatan yang merugikan daerah, apalagi ini suatu badan usaha yang berwujud usaha dagang tanpa izin yang lengkap, baik itu perorangan maupun berbentuk perusahaan, yang rugi itu daerah serta masyarakat,” jelas Alumni Universitas Muhammadiyah Islam Riau (UMRI) itu.
Lebih lanjut ECW mengatakan, dimana suatu usaha dagang ataupun badan usaha lainnya, setiap yang berdiri disuatu daerah wajib memiliki kelengkapan legalitas yang jelas, sehingga mampu menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah tersebut.
“Pendirian peron sawit itu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), punya Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), dan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), sehingga legal standing usahanya jelas dan menjadi PAD Kabupaten Kuantan Singingi. Tidak hanya berusaha di daerah ini, tapi merugikan daerah, rusak fasilitas daerah,” bebernya.
“Jika ada oknum yang berupaya untuk membekingi usaha ilegal atau tidak mengantongi perizinan yang jelas, disinilah fungsinya hukum, disinilah fungsinya penegakan peraturan daerah, sikat aja, itu sudah jelas merugikan daerah. Jalan rusak karena aktivitas usaha mereka, nanti yang disalahkan pasti pemerintah daerah yang tak mampu merawat atau menjaga jalan yang sudah dibangun dengan uang daerah alias uang masyarakat, yang untung pembeking dan pengusahanya, jika perlu tangkap yang bersangkutan tersebut,” tegas ECW seraya mengakhiri.