TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mencuri perhatian di tingkat Provinsi Riau. Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Diah Sulastri Dewi, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Kuansing di bawah kepemimpinan Suhardiman Amby atas lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Menurutnya, keberadaan Perda tersebut menjadi langkah maju dalam memperkuat sistem hukum nasional yang berpihak pada keadilan restoratif, nilai budaya, serta kearifan lokal masyarakat adat.
Pernyataan itu disampaikan saat kegiatan sosialisasi dan uji coba aplikasi Tuanku Online di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Selasa (19/05/2026), yang dihadiri unsur pengadilan, pemerintah daerah, kepala desa, tokoh adat, mediator non hakim, hingga masyarakat dari berbagai wilayah di Kuansing.
Kuansing Dinilai Selangkah Lebih Maju
Ketua Pengadilan Tinggi Riau menilai Kuansing menjadi salah satu daerah yang serius memperkuat posisi hukum adat dalam sistem pemerintahan dan penyelesaian sengketa di tengah masyarakat.
“Kuansing memiliki keistimewaan karena sudah memiliki Perda Masyarakat Hukum Adat. Ini membuka ruang besar bagi keterlibatan tokoh adat dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum di masyarakat,” ujar Diah Sulastri Dewi.
Ia menegaskan, keberadaan hukum adat tidak boleh dipandang bertentangan dengan hukum formal negara. Justru menurutnya, keduanya harus berjalan beriringan demi menciptakan stabilitas sosial dan keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat hingga tingkat desa.
Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum agar memiliki persepsi yang sama dalam penerapan hukum yang adil, humanis, dan tidak menimbulkan konflik baru di masyarakat.
Tuanku Online Disebut Permudah Akses Hukum Masyarakat Desa
Selain mengapresiasi Perda MHA, Ketua PT Riau juga menyoroti kehadiran aplikasi Tuanku Online versi terbaru sebagai inovasi pelayanan hukum berbasis digital yang dinilai mampu menjangkau masyarakat hingga pelosok desa.
Menurutnya, aplikasi tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan Mahkamah Agung RI dalam memberikan akses konsultasi, pendampingan, hingga layanan hukum secara lebih cepat dan mudah.
“Sosialisasi ini merupakan langkah awal agar layanan hukum yang dimiliki pengadilan dapat membumi hingga ke setiap kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan desa,” tambahnya.
Aplikasi Tuanku Online sendiri diketahui dirancang untuk memperkuat fungsi pelayanan hukum terpadu antara pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding, termasuk memperluas peran mediator non hakim dan peace maker di tengah masyarakat.
Pengadilan Gandeng Tokoh Adat dan Datuk Kuansing
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Subiar Teguh Wijaya, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut juga menjadi sarana pelatihan penggunaan aplikasi bagi masyarakat secara langsung.
Ia menyebutkan, lima desa diundang dalam kegiatan tersebut bersama para datuk dan tokoh adat yang selama ini dikenal aktif menjadi penengah dalam penyelesaian persoalan masyarakat secara musyawarah.
“Kami berharap kegiatan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas serta memperkuat sinergi antara pengadilan dan pemerintah daerah dalam pelayanan hukum,” katanya.
Menurut Subiar, keberadaan mediator adat dan peace maker sangat penting untuk menekan potensi konflik sosial, sengketa keluarga, pertanahan, hingga persoalan antarwarga yang selama ini kerap selesai melalui pendekatan musyawarah adat.
Suhardiman: Hukum Adat dan Hukum Negara Harus Sejalan
Di kesempatan yang sama, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, menegaskan bahwa masyarakat Kuansing sejak dahulu hidup dengan menjunjung tinggi adat istiadat, norma sosial, serta nilai agama yang berjalan berdampingan dengan hukum negara.
Menurutnya, pengesahan Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Masyarakat Hukum Adat merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat posisi penghulu, datuk, dan tokoh adat sebagai penjaga keseimbangan sosial masyarakat.
“Antara kekuatan hukum formal dan hukum adat harus berjalan seiring sejalan. Diperlukan komunikasi dan koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar tercipta payung hukum yang akurat, adil, serta berlandaskan nilai moral, agama, adat, dan budaya,” tegas Suhardiman.
Bupati juga mengungkapkan bahwa Kuansing saat ini memiliki sebanyak 1.643 datuk dalam berbagai kategori adat yang tersebar di desa dan kenegerian.
Jumlah tersebut menjadi kekuatan sosial besar dalam menjaga stabilitas masyarakat, penyelesaian konflik berbasis musyawarah, serta mempertahankan identitas budaya daerah di tengah perkembangan zaman.
Perda MHA Jadi Payung Penguatan Kearifan Lokal
Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Masyarakat Hukum Adat dinilai memiliki posisi strategis karena memberikan pengakuan resmi terhadap eksistensi masyarakat adat beserta perangkat kelembagaannya.
Secara substansi, regulasi tersebut memperkuat:
- Kedudukan tokoh adat dan penghulu dalam penyelesaian sengketa sosial;
- Perlindungan nilai adat dan budaya lokal;
- Mekanisme musyawarah berbasis kearifan lokal;
- Pencegahan konflik horizontal di tengah masyarakat;
- Sinergi antara pemerintah daerah, aparat hukum, dan lembaga adat.
Langkah ini juga sejalan dengan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, penguatan hukum adat juga dinilai mendukung penerapan konsep restorative justice atau keadilan restoratif yang saat ini terus didorong Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian RI dalam penyelesaian perkara tertentu secara damai dan bermartabat.
Tokoh Adat Berpeluang Jadi Mediator Bersertifikat
Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Tinggi Riau turut memberikan penghargaan kepada mediator non hakim, kepala desa, tokoh adat, dan para peace maker yang dinilai aktif membuka akses konsultasi hukum bagi masyarakat desa dan wilayah pedalaman.
Tak hanya itu, Pengadilan Tinggi Riau juga membuka peluang besar bagi tetua adat untuk memperoleh sertifikasi profesi mediator resmi.
Bahkan, dua beasiswa mediator disiapkan khusus bagi tokoh adat sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian sengketa berbasis musyawarah, perdamaian, dan nilai-nilai kearifan lokal.
Langkah tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa lembaga peradilan mulai membuka ruang kolaborasi lebih luas dengan lembaga adat dalam menciptakan sistem hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga humanis dan dekat dengan masyarakat.






