Penjudi Dicokok Satreskrim Polres Kuansing

×

Penjudi Dicokok Satreskrim Polres Kuansing

Sebarkan artikel ini

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan pelaku perjudian online jenis Chip Higgs Domino, BK (27) pada Senin (08/05/2023) sore, merupakan seorang warga Desa Pulau Mungkur Kecamatan Gunung Toar (Guntor) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH membenarkan hal tersebut melalui keterangan resminya kepada DETAKKita.com, yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho SH, Senin (08/05/2023) malam.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kuansing, bahwa tersangka BK ditangkap disalah satu warung atau kedai di Dusun II Desa Pulau Mungkur Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuansing pada sore tadi.

“Ya, tersangka BK sudah ditangkap sore tadi beserta barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit handphone OPPO F1 Plus warna putih yang dilapisi dengan casing karet warna hitam, dan uang yang diduga digunakan sebagai transaksi atau hasil penjualan Chip Higgs Domino Online sebesar Rp 165.000,” jelas Linter.

Menurut AKP Linter Sihaloho, penangkapan terhadap BK, tersangka Tindak Pidana (TP) Perjudian bermula pada Senin, 08 Mei 2023, dimana dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas perjudian online disalah satu warung di Dusun II Desa Pulau Mungkur Kecamatan Gunung Toar, pada Senin siang.

Mendapati hal tersebut, Linter Sihaloho langsung menghubungi Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing via telepon untuk melakukan Penyelidikan terkait laporan warga tersebut.

“Tim Opsnal Polres Kuansing langsung bergerak menuju TKP dan sesampainya disalah satu warung atau kedai yang dimaksud, lalu salah satu Tim Opsnal Satreskrim mendekati yang diduga pelaku dan berpura pura mau membeli Chip Higgs Domino dan pada saat yang diduga Pelaku mengeluarkan Handphonenya untuk melakukan transaksi lalu anggota opsnal tersebut langsung memegang Handphone tersebut untuk di cek,” beber Linter.

“Setelah dilakukan pengecekan terhadap handphone tersebut dan didapati bukti transaksi jual beli Chip Higgs Domino dan selanjutnya yang diduga Pelaku beserta Barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

“Terhadap tersangka BK dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho mengakhiri.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *