JAKARTA | DETAKKita.com — Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal SH, MH, secara tegas meminta Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, hingga Ketua Komisi III DPR RI untuk tidak menutup mata terhadap polemik dugaan dokumen pendidikan bermasalah yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam.
Desakan itu disampaikan menyusul belum adanya kepastian hukum maupun penjelasan terbuka kepada publik terkait laporan dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah yang telah dilaporkan ke Mabes Polri hampir satu tahun lalu.
Prof Sutan Nasomal menilai lambannya penanganan perkara tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan asas persamaan di hadapan hukum.
“Presiden Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk memerintahkan aparat terkait agar menangani persoalan ini secara tuntas, transparan, dan profesional. Turunkan tim gabungan dari Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri bersama penyidik Kepolisian untuk melakukan verifikasi menyeluruh. Jangan biarkan ruang publik dipenuhi pertanyaan tanpa jawaban. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Prof Dr Sutan Nasomal.
Menurutnya, apabila negara dan aparat penegak hukum abai terhadap laporan masyarakat, maka hal tersebut dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat nasional maupun internasional.
Hampir Setahun, Publik Pertanyakan Keseriusan Penanganan
Prof Sutan Nasomal mengungkapkan, hingga hari ke-360 sejak laporan awal disampaikan oleh Muhajirin Siringo-ringo ke Mabes Polri, belum ada perkembangan signifikan yang diumumkan secara terbuka kepada publik.
Sorotan kini tertuju kepada jajaran penegak hukum, khususnya Polda Riau, setelah adanya surat resmi dari Bareskrim Polri yang memerintahkan tindak lanjut atas laporan tersebut.
Berdasarkan data yang disampaikan pelapor, terdapat surat resmi:
Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim
Tanggal: 28 Mei 2025
Surat tersebut ditandatangani atas nama Karo Binopsnal Bareskrim Polri, Brigjen Pol Y. Mhastono Yoga Pranoto, S.I.K., M.Hum., yang memerintahkan Kapolda Riau untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan dokumen pendidikan bermasalah dimaksud.
Namun hingga kini, pelapor mengaku belum memperoleh perkembangan substantif terkait proses penanganannya.
Investigasi Diklaim Berbasis Data dan Dokumen
Laporan terbaru juga kembali diajukan oleh Arjuna Sitepu, Investigator Yayasan DPP Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), yang juga bagian dari jaringan investigasi nasional Jejak Kasus Indonesia (JEJAK KASUS GROUP) serta Ketua Bidang Investigasi DPP Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS).
Menurut pihak pelapor, laporan tersebut bukan sekadar pengaduan biasa, melainkan hasil investigasi berbasis data, dokumen, dan penelusuran lapangan yang telah disampaikan kepada Mabes Polri, Komisi III DPR RI, hingga Presiden RI sejak 12 Maret 2026.
Sejumlah Dokumen Jadi Sorotan
Dalam laporan investigasi tersebut, terdapat sejumlah dokumen yang disebut memerlukan verifikasi mendalam.
1. Dugaan Kejanggalan SDN 31 Pekanbaru
Pelapor menyebut SDN 31 Pekanbaru secara administratif baru berdiri pada akhir tahun 1967, namun dokumen SKPI mencantumkan tahun kelulusan 1962.
Hal itu menimbulkan pertanyaan serius karena terdapat selisih waktu lima tahun sebelum sekolah tersebut berdiri secara resmi.
2. Riwayat SMPN 1 Pekanbaru
Dokumen pendidikan SMPN 1 Pekanbaru mencantumkan tahun kelulusan 1965. Secara administratif sekolah tersebut memang telah berdiri sejak 23 Juli 1951.
Namun pihak pelapor menilai terdapat ketidaksinambungan logis dengan riwayat pendidikan sebelumnya.
3. Dugaan Ketidaksesuaian Administratif SMEA Negeri Pekanbaru
Dokumen SMEA Negeri Pekanbaru juga menjadi sorotan. Sekolah tersebut berdiri resmi pada 1 Agustus 1958, sementara dokumen mencantumkan tahun kelulusan 1968.
Selain itu, investigasi menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian administratif berupa penggunaan materai Rp1 pada periode yang disebut sudah menggunakan materai Rp3.
Pelapor juga menyoroti dugaan kejanggalan pada stempel, tanda tangan, hingga foto dalam dokumen tersebut.
4. Dugaan STPLKB Bermasalah
Sorotan lain tertuju pada dokumen STPLKB Polresta Pekanbaru yang mencantumkan nama Bripka Ricky Andriadi sebagai penandatangan.
Menurut keterangan pelapor, Bripka Ricky disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah bertugas di bagian SPKT Polresta Pekanbaru dan tidak pernah mengeluarkan maupun menandatangani dokumen sebagaimana dimaksud.
Selain itu, disebut pula adanya dugaan perbedaan karakteristik fisik dokumen dibanding dokumen kepolisian resmi, termasuk ketiadaan watermark pada kertas STPLKB.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Muhajirin Siringo-ringo menyatakan:
“Kami telah melakukan investigasi langsung ke Polresta Pekanbaru dan menemukan adanya dugaan bahwa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang digunakan tidak sesuai dengan dokumen resmi.”
Muhajirin juga mengaku telah melakukan klarifikasi langsung terhadap Bripka Ricky Andriadi yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.
Pernyataan itu sebagaimana dikutip dari pemberitaan media daring MimbarRiau.com berjudul “Usai Ijazah Palsu, Bupati Rohil Diterpa Isu STPL Rekayasa.”
Prof Sutan Nasomal: Jangan Ada Tebang Pilih Hukum
Prof Dr Sutan Nasomal menegaskan bahwa persoalan tersebut kini bukan lagi sekadar dugaan dokumen pendidikan bermasalah, tetapi telah berkembang menjadi ujian terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia.
Ia meminta seluruh lembaga negara bertindak objektif dan transparan demi menjaga marwah hukum serta kepercayaan publik.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Negara harus hadir memastikan seluruh proses berjalan profesional, objektif, dan bebas intervensi,” tegasnya.
Desakan Resmi Kepada Presiden dan APH
Melalui siaran pers tersebut, Prof Dr Sutan Nasomal mendesak agar:
- Presiden RI segera memerintahkan penanganan menyeluruh dan transparan.
- Kapolri memanggil dan memeriksa pihak terkait.
- Menteri Pendidikan dan Menteri Dalam Negeri membentuk tim verifikasi gabungan lintas lembaga.
- Komisi III DPR RI melakukan pengawasan ketat terhadap proses penanganan perkara.
- Aparat penegak hukum membuka perkembangan kasus secara transparan kepada masyarakat.
Masyarakat Tunggu Ketegasan Negara
Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena menyangkut integritas pejabat publik, akuntabilitas administrasi negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Publik menunggu langkah konkret negara untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.






