TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit antara masyarakat Kecamatan Sentajo Raya dan Logas Tanah Darat melawan Ex. PT Barito akhirnya mulai menemukan titik terang. Setelah bertahun-tahun menjadi polemik panjang, empat perkara perdata bernomor 11, 12, 13, dan 14/Pdt.G/2025/PN Tlk resmi diputus oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Rabu (29/10/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Subiar Teguh Wijaya, SH menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan gugatan masyarakat untuk sebagian.
Isi putusan menyatakan bahwa para penggugat adalah pembeli beritikad baik, dan jual beli antara penggugat dengan turut tergugat sah serta berkekuatan hukum. Majelis juga menyatakan bahwa tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukum mereka untuk menghentikan seluruh kegiatan dan meninggalkan objek sengketa.
Tak hanya itu, majelis turut menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila lalai melaksanakan isi putusan sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap.
Kemenangan masyarakat ini tak lepas dari tangan dingin Advokat Aam Herbi, SH., MH., Pimpinan Kantor Hukum Aam Herbi & Partner di Teluk Kuantan. Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/10/2025), Aam Herbi menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas kerja keras tim hukum yang solid.
“Alhamdulillah, ini buah dari kerja keras dan kebersamaan tim hukum kami yang telah berjibaku tanpa kenal lelah. Saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada rekan-rekan saya — H. Agus Margodono, SH, Nasrizal, SH., MH, Rajul Andrami, SH, dan Marwan Supandi, SH.
Pengacara memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa pertanahan, baik untuk melindungi hak kepemilikan maupun mengurai konflik. Dengan keahlian di bidang hukum agraria, kami berupaya memastikan hak masyarakat benar-benar terlindungi,” ujar Aam Herbi.
Ia juga memberikan apresiasi tinggi terhadap majelis hakim yang telah memberikan kepastian hukum dengan pertimbangan yang objektif dan komprehensif.
“Kami sangat mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang dipimpin langsung oleh Bapak Subiar Teguh Wijaya, SH. Beliau sangat objektif dan bijaksana dalam melihat fakta-fakta persidangan. Konflik ini sudah berlangsung sejak awal tahun 2000-an, dan putusan ini menjadi harapan baru agar masyarakat bisa kembali menikmati hasil kebunnya yang selama ini diklaim oleh pihak tergugat,” ungkap Aam.
Lebih lanjut, Aam berharap para tergugat dapat mematuhi putusan pengadilan dan segera menghentikan segala kegiatan di lahan sengketa sebagaimana amar putusan yang telah dibacakan.
“Kami berharap tidak ada lagi upaya pengingkaran hukum. Ini saatnya masyarakat mendapatkan kembali haknya atas tanah mereka sendiri,” tegasnya.
Kemenangan ini sekaligus menegaskan reputasi Aam Herbi sebagai salah satu pengacara senior di Kuantan Singingi yang dikenal konsisten memperjuangkan keadilan bagi masyarakat kecil, terutama dalam sengketa-sengketa pertanahan yang kompleks dan berkepanjangan.






