TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Masyarakat berharap kepada pihak pemerintah dan penegak hukum lainnya agar mampu menutup usaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat-tempat diduga sebagai sarang maksiat lainnya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dimana hal itu, diduga selama ini terindikasi beroperasi secara ilegal alias tanpa izin jelas sebagaimana pengoperasian sebuah usaha, baik itu THM maupun tempat lainnya, diantaranya kost-kostan yang diduga sebagai tempat maksiat alias pasangan Kohabitasi atau kumpul kebo. Selain itu, juga panti pijat yang dinilai tidak berizin dan juga tidak sesuai izin operasionalnya.
Salah seorang ibu-ibu di Kota Teluk Kuantan, yang sengaja namanya tak ingin dipublikasikan berharap tempat-tempat yang diduga menjadi sarang perbuatan menyimpang itu segera ditutup secara permanen, apalagi kurang dari sebulan lagi sudah memasuki bulan suci ramadhan.
“Ya sudah seharusnya Pemerintah Daerah (Pemda) dan juga aparat kepolisian untuk menutup usaha dan tempat praktik maksiat itu secara permanen, terlebih kita tidak sampai sebulan lagi sudah bulan puasa atau bulan suci ramadhan, tutup saja secara permanen, mereka kan juga ilegal,” kata ibu-ibu yang tak ingin namanya dipublikasikan kepada DETAKKita.com di Teluk Kuantan, Senin (03/02/2025).
Sementara itu, Roni Rizal SH merupakan Praktisi Hukum sekaligus pentolan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lestari Bumi Riau (LBR) yang juga anak jati Kabupaten Kuantan Singingi itu juga meminta kepada pihak pemerintah serta penegak hukum untuk segera menutup secara permanen tempat praktik maksiat tersebut.
“Semuanya itu harus ditutup, sudah lah sarang maksiat, juga ilegal usahanya tersebut,” kata Roni Rizal.
“Terlebih lagi, tempat usaha panti pijat yang selama ini berdiri atau buka usaha secara terang terangan berada di dekat fasilitas pendidikan seperti di MAN Teluk Kuantan itu, yang belum lama viral, tutup saja itu, itu sangat merusak dan ada indikasi berkolusi dengan oknum tertentu, itu praktik melawan hukum, kalau perlu tangkap saja pemiliknya itu, berikan efek jerah sebagai sanksi yang layak,” tuturnya.
Sebelumnya, sambung Roni Rizal, penggerebekan salah satu kost-kostan di Kelurahan Sungai Jering juga ikut viral. Ia melanjutkan, tempat seperti itu harusnya diberikan sanksi yang jelas dan tegas terhadap pemilik.
“Ya, saya dengar harga nge kost disitu cukup fantastis perbulannya, itu juga harusnya diberikan sanksi tegas, lakukan pendataan secara berkala, jika masih tetap seperti itu, tutup permanen saja, karena tidak sesuai dengan perizinan yang semestinya. Begitu juga dengan tempat lainnya itu,” tegasnya.
Terlebih, sambung Roni Rizal, dari pemberitaan sebelumnya juga didapati adanya pekerja panti pijat yang terindikasi mengidap penyakit HIV, itu sangat berbahaya jika tertular bagi penikmat pijat plus-plus.
“Kasihan kan jika harus tertular penyakit HIV itu, apalagi jika yang tertular itu seorang pria yang beristri, pasti juga akan menularkan ke pasangannya, akibat dari adanya pekerja panti pijat plus yang terjangkit penyakit HIV, itu penyakit ganas, sangat berbahaya,” tutupnya.