Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Batu BaraProvinsi RiauSuara Kita

LPJ APBDes Sulit Diakses — Ketua LSM PAKAR: Masyarakat Berhak Tahu Kemana Dana Desa Digunakan

×

LPJ APBDes Sulit Diakses — Ketua LSM PAKAR: Masyarakat Berhak Tahu Kemana Dana Desa Digunakan

Sebarkan artikel ini
LPJ APBDes Sulit Diakses — Ketua LSM PAKAR: Masyarakat Berhak Tahu Kemana Dana Desa Digunakan

BATU BARA | DETAKKita.com Sulitnya masyarakat memperoleh akses terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kembali menjadi sorotan. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM PAKAR) Kabupaten Batu Bara, Bambang Setiaji, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui dan mengakses laporan penggunaan anggaran desa sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang Setiaji di kantornya yang beralamat di Jalan Datuk Umar Palanki, Dusun II Perumahan Cendana Blok A No.81, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Jumat (12/06/2026) kemarin, menanggapi pemberitaan yang berkembang terkait dugaan tidak diberikannya salinan LPJ APBDes Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa Lubuk Cuik.

Menurut Bambang, LPJ APBDes merupakan dokumen publik yang berkaitan langsung dengan penggunaan uang negara yang dialokasikan untuk kepentingan masyarakat desa. Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah desa untuk menutup akses informasi tersebut dari warga.

“Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa telah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana desa dikelola dan digunakan,” tegas Bambang.

Ia menjelaskan, kewajiban pemerintah desa untuk membuka informasi kepada masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 26 Ayat (4) Huruf f disebutkan bahwa Kepala Desa wajib menginformasikan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.

Selain itu, Pasal 27 Huruf g juga mengamanatkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

“Ketentuan ini menunjukkan bahwa laporan penyelenggaraan pemerintahan desa bukan hanya disampaikan kepada pemerintah daerah, tetapi juga harus dapat diketahui masyarakat sebagai pihak yang menerima manfaat dari penggunaan anggaran tersebut,” jelasnya.

Bambang menambahkan, kewajiban transparansi pengelolaan keuangan desa juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dalam Pasal 71 Ayat (3), kata dia, disebutkan secara tegas bahwa laporan realisasi pelaksanaan APBDes wajib diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis melalui media informasi yang mudah diakses oleh publik.

“Informasi tersebut dapat dipublikasikan melalui papan informasi desa, baliho, website desa, media sosial resmi maupun sarana lain yang mudah dijangkau masyarakat. Jadi tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi penggunaan anggaran desa,” ujarnya.

Tak hanya itu, Bambang juga mengingatkan bahwa pemerintah desa merupakan badan publik yang wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menurutnya, masyarakat memiliki sejumlah hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, mulai dari hak melihat LPJ APBDes, memperoleh salinan dokumen sesuai prosedur yang berlaku, meminta informasi terkait penggunaan dana desa, hingga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dan program pemberdayaan masyarakat.

“Transparansi pengelolaan keuangan desa bukan hanya sebuah kebijakan, tetapi merupakan kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh pemerintah desa. Keterbukaan informasi menjadi salah satu upaya mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, terbuka, dan akuntabel,” tegas Bambang Setiaji.

Ia berharap seluruh pemerintah desa di Kabupaten Batu Bara dapat menjalankan prinsip keterbukaan informasi secara maksimal agar kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa terus meningkat.

“Pengelolaan dana desa harus terbuka dan dapat diawasi bersama. Dengan keterbukaan, masyarakat bisa ikut mengawal pembangunan desa sehingga penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi warga,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *