JAKARTA | DETAKKita.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya belum menghentikan langkah penindakannya di Provinsi Riau. Setelah sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), dengan tuduhan dialamatkan kepada Bupati H. Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) serta sejumlah lainnya, kini penyidik KPK kembali bergerak dengan memanggil sejumlah kepala daerah, pejabat tinggi Pemerintah Provinsi Riau hingga pihak-pihak lain sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lain yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Perkembangan ini menjadi sinyal bahwa penyidikan KPK terus berkembang dan belum berhenti pada penetapan beberapa tersangka sebelumnya. Publik pun mulai bertanya-tanya, apakah gelombang pemeriksaan ini akan terus meluas ke kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Riau?
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026), mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 dengan tersangka Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, untuk tersangka MJN (Marjani),” ujar Budi Prasetyo.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Riau dengan menghadirkan 13 orang saksi, yakni Kabid Anggaran BPKAD Riau Mardoni, Kabid Perencanaan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Riau Matnuril, Kadis Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Riau Muhammad Taufiq Oesman Hamid, Plt Kepala Bappeda Riau Purnama Irwansyah, Sekda Riau Syahrial Abdi, Syarkawi dari Dinas PUPRPKPP Riau, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Riau Thomas Lafro, Kepala Biro Hukum Riau Yan Dharmadi, Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, Hatta Said, Ida Wahyuni, Ketua Ormas PP Kota Pekanbaru Iwan Pansa, serta Ripinuji.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Marjani sebagai tersangka baru. Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, Marjani diduga menjadi sosok penting yang mengumpulkan uang dari sejumlah kepala UPT untuk kemudian diserahkan kepada Abdul Wahid.
“Peran MJN sangat krusial, terkait dengan pengumpulan uang masing-masing kepala UPT, karena sebagai representasi saudara AW,” ungkap Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Dengan penetapan Marjani, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, dan Marjani.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Abdul Wahid diduga meminta setoran kepada bawahannya yang disebut sebagai “jatah preman” dengan nilai mencapai Rp7 miliar. Dugaan setoran itu disebut terjadi sedikitnya tiga kali sepanjang Juni, Agustus, dan November 2025.
Perkembangan penyidikan ini pun memunculkan perhatian luas di tengah masyarakat Riau. Setelah Kabupaten Indragiri Hulu, publik kini mempertanyakan apakah penyidikan KPK akan berkembang ke daerah-daerah lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Berbagai kalangan menilai KPK tentu memiliki kewenangan untuk menelusuri setiap alat bukti dan pihak yang diduga mengetahui ataupun terkait dengan perkara. Karena itu, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang sah tanpa pandang bulu.
Pertanyaan publik pun mengemuka: apakah setelah pemeriksaan terhadap Bupati Indragiri Hulu, penyidik KPK juga akan memanggil kepala daerah lain di Provinsi Riau apabila ditemukan bukti dan keterkaitan dalam proses penyidikan? Akankah Kabupaten Pelalawan, Kampar maupun daerah lainnya ikut menjadi bagian dari pengembangan perkara ini? Ataukah dalam kasus lain nantinya!
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari KPK yang menyebut adanya rencana pemeriksaan terhadap seluruh kepala daerah di Provinsi Riau. Namun masyarakat berharap lembaga antirasuah tersebut terus mengusut perkara ini secara menyeluruh, sehingga siapa pun yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti dapat dimintai keterangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menanti langkah lanjutan KPK. Apakah penyidikan akan berhenti pada para tersangka yang telah diumumkan, atau justru berkembang lebih luas seiring ditemukannya fakta-fakta baru dalam proses penyidikan. Yang pasti, mata masyarakat Riau kini tertuju pada setiap perkembangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.






