BASERAH | DETAKKita.com — Diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan yang sesuai, sebuah bangunan yang disebut sebagai pergudangan milik PT Indomarco di tengah permukiman penduduk Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kini menjadi sorotan. Bangunan yang selama ini dikenal warga sebagai rumah toko (ruko) tersebut diduga telah dialihfungsikan menjadi tempat penyimpanan barang, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas usaha, kesesuaian fungsi bangunan, keselamatan kebakaran, hingga kepatuhan terhadap kewajiban daerah.
Persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Jika benar bangunan tersebut digunakan sebagai gudang tanpa memenuhi persyaratan perizinan dan keselamatan yang diwajibkan, pemerintah daerah harus segera turun tangan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas pergudangan itu telah sesuai dengan ketentuan hukum atau justru menyimpan persoalan administratif dan teknis yang berpotensi merugikan masyarakat.
Endi, salah seorang warga, mengaku selama ini tidak mengetahui bahwa bangunan yang dikenalnya sebagai ruko tersebut digunakan sebagai gudang.
“Selama ini yang kami ketahui tempat itu adalah ruko, bukan gudang. Karena itu, keberadaan dan peruntukan bangunan tersebut perlu diperiksa oleh instansi terkait,” demikian terang Endi kepada DETAKKita.com di Baserah, Jumat (23/10/2026).
Perubahan fungsi bangunan dari ruko menjadi gudang tidak serta-merta merupakan pelanggaran. Namun, apabila penggunaannya tidak sesuai dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ketentuan tata ruang, atau perizinan usaha yang diwajibkan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, kegiatan pergudangan wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk pendaftaran gudang dan kepemilikan Tanda Daftar Gudang (TDG) apabila diwajibkan. Pemerintah perlu memastikan status legalitas gudang yang dimaksud, termasuk kesesuaian perizinan berusaha dengan aktivitas yang benar-benar dijalankan di lokasi tersebut.
Pemeriksaan juga harus mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Apabila ditemukan perubahan fungsi bangunan yang memerlukan perubahan PBG tetapi tidak dipenuhi, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan, mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian pemanfaatan bangunan, pembekuan atau pencabutan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta tindakan lain yang dibenarkan oleh hukum berdasarkan kondisi pelanggaran.
Dugaan Gudang Tanpa APAR, Risiko Kebakaran Harus Diperiksa
Selain persoalan perizinan, hasil pemantauan lapangan DETAKKita.com pada waktu sebelumnya mendapati tidak terlihatnya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di lokasi yang diduga digunakan sebagai gudang tersebut.
Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius, terutama apabila bangunan menyimpan barang-barang yang mudah terbakar atau memiliki risiko kebakaran tinggi. Meski keberadaan APAR harus dipastikan melalui pemeriksaan langsung, tidak terlihatnya alat pemadam saat pemantauan merupakan alasan yang patut untuk meminta instansi berwenang melakukan pengecekan keselamatan.
Ketentuan keselamatan kerja diatur antara lain melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
Penerapan aturan tersebut harus disesuaikan dengan karakteristik tempat, kegiatan usaha, serta kewajiban hukum pengelolanya. Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, instansi berwenang harus mewajibkan perbaikan dan menerapkan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Kuansing melalui instansi pemadam kebakaran, pengawas bangunan, dan instansi terkait perlu memeriksa kondisi aktual di lokasi, termasuk ketersediaan alat pemadam, jalur evakuasi, akses penanganan darurat, serta kesesuaian penyimpanan barang dengan standar keselamatan.
Jangan sampai pengawasan baru dilakukan setelah terjadi kebakaran atau insiden yang mengancam keselamatan warga sekitar.
Potensi Persoalan Pajak Daerah Juga Perlu Ditelusuri
Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah kesesuaian data pemanfaatan bangunan dan aktivitas usaha dengan administrasi pemerintah daerah. Jika bangunan yang tercatat atau dikenal sebagai ruko ternyata digunakan sebagai gudang, Bapenda Kuansing perlu melakukan verifikasi terhadap data objek pajak dan kewajiban perpajakan yang relevan.
Namun, dugaan bahwa perubahan fungsi tersebut dilakukan untuk menghindari pajak belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan dokumen dan bukti. Karena itu, audit harus dilakukan berdasarkan data resmi, bukan sekadar asumsi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menjadi salah satu dasar pengaturan pajak daerah. Apabila ditemukan kekurangan pembayaran atau pelanggaran kewajiban pajak, penetapan tagihan dan sanksi harus mengikuti jenis pajak serta ketentuan yang terbukti dilanggar.
Pemeriksaan tersebut penting agar tidak ada pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban kepada daerah. Sebaliknya, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan secara objektif sebelum kesimpulan hukum ditetapkan.
Dua Kali Dihubungi, Pihak Indomarco Belum Merespons
Hingga berita ini diterbitkan, DETAKKita.com mengaku telah dua kali berupaya menghubungi pihak PT Indomarco bernama Anang melalui sambungan telepon seluler. Namun, upaya tersebut belum memperoleh respons.
Belum adanya tanggapan itu membuat sejumlah pertanyaan mengenai status perizinan, fungsi bangunan, dan pemenuhan persyaratan keselamatan belum mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang disebut terkait.
DETAKKita.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Indomarco maupun pihak terkait untuk menjelaskan status bangunan tersebut, termasuk menunjukkan dokumen perizinan dan keterangan mengenai aktivitas pergudangan yang dijalankan.
Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan. Status pelanggaran hanya dapat ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau belum adanya tanggapan perusahaan.
APH dan Pemkab Kuansing Jangan Tutup Mata
Warga berharap aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, serta instansi teknis tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Pemeriksaan diminta dilakukan secara profesional, transparan, terukur, dan berdasarkan kewenangan masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Kuansing perlu segera memeriksa dokumen perizinan usaha dan TDG apabila diwajibkan, mencocokkan fungsi bangunan dengan PBG dan ketentuan tata ruang, memeriksa kelayakan keselamatan kebakaran, serta menelusuri administrasi pajak apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.
Jika ditemukan pelanggaran administratif, sanksi harus dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti berdasarkan bukti dan unsur pidana yang terpenuhi. Namun, jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang sebuah bangunan yang diduga berubah fungsi. Ini menyangkut kepastian hukum, keselamatan lingkungan permukiman, kepatuhan pelaku usaha, dan tanggung jawab pemerintah dalam melakukan pengawasan.
Publik kini menunggu langkah nyata Pemkab Kuansing dan instansi terkait. Apakah dugaan pergudangan yang disebut milik PT Indomarco tersebut benar telah memenuhi seluruh persyaratan, atau justru ditemukan pelanggaran yang selama ini belum terungkap?
Jangan tunggu munculnya korban atau kerugian baru bertindak. Periksa, buka fakta, dan tegakkan aturan secara adil. Setiap pelaku usaha wajib tunduk pada hukum, sementara pemerintah berkewajiban memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan serta tidak mengabaikan keselamatan masyarakat.






