CERENTI | DETAKKita.com — Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berlangsung menantang. Personel kepolisian bahkan harus berenang menerjang derasnya arus sungai demi menjangkau rakit-rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Rabu (21/10/2026), Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Cerenti menindak delapan rakit PETI yang tersebar di tiga desa di Kecamatan Inuman.
Penindakan dipimpin Kapolsek Cerenti, IPTU Debi Setyawan, SH., MH., bersama personel Polsek Cerenti dan Subsektor Inuman. Petugas menyisir sejumlah titik yang menjadi sasaran penertiban, termasuk lokasi rakit-rakit yang berada di tengah aliran Sungai Batang Kuantan.
Untuk menjangkau sasaran, personel harus menghadapi kondisi sungai yang berarus deras. Dengan mempertaruhkan tenaga dan mengutamakan upaya menjangkau lokasi secara langsung, petugas berenang menuju rakit-rakit yang digunakan sebagai sarana aktivitas PETI.
Setibanya di lokasi, polisi melakukan tindakan terhadap rakit dan mesin yang menjadi sarana pertambangan emas tanpa izin tersebut.
DELAPAN RAKIT PETI DITINDAK DI TIGA DESA
Berdasarkan hasil kegiatan penertiban, terdapat delapan rakit PETI yang ditindak di tiga desa di Kecamatan Inuman.
Rinciannya, tiga rakit berada di Desa Pulau Panjang Hilir, satu rakit di Desa Banjar Nan Tigo, serta empat rakit lainnya di Desa Ketaping Jaya.
Dengan demikian, total delapan rakit menjadi sasaran tindakan kepolisian dalam kegiatan tersebut.
Selain menindak sarana yang digunakan untuk aktivitas PETI, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pertambangan tanpa izin serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
KAPOLRES KUANSING TEGASKAN PENERTIBAN PETI
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, SIK., SH., MH., melalui Kapolsek Cerenti, IPTU Debi Setyawan, SH., MH., didampingi Kanit Reskrim IPDA Toni, SE., MH., menyampaikan keterangan pada Rabu (21/10/2026) di Cerenti terkait pelaksanaan penertiban tersebut.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menekankan pentingnya penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
“Penertiban ini merupakan upaya kepolisian untuk menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan PETI dan bersama-sama menjaga lingkungan sungai,” tegas Debi Setyawan.
Kegiatan tersebut memperlihatkan upaya personel Polsek Cerenti bersama Subsektor Inuman dalam menjangkau lokasi-lokasi yang menjadi sasaran penertiban, meskipun harus menghadapi tantangan kondisi geografis dan arus sungai.
MASYARAKAT DIMINTA TIDAK KEMBALI MELAKUKAN PETI
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Partisipasi warga dinilai penting untuk mendukung upaya penertiban dan menjaga kelestarian Sungai Batang Kuantan.
Aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta gangguan terhadap ekosistem sungai. Karena itu, penertiban dan edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya mencegah kegiatan serupa.
Dalam kegiatan tersebut, delapan rakit PETI berhasil ditindak di Desa Pulau Panjang Hilir, Desa Banjar Nantigo, dan Desa Ketaping Jaya.
Dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, sebagaimana disampaikan Kapolri Jendral Polisi Suyudi Ario Seto dalam pesan tegasnya, Polsek Cerenti Jajaran Polres Kuansing berkomitmen melakukan penindakan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Cerenti secara tegas.






