BENAI | DETAKKita.com — Polsek Benai Jajaran Polres Kuansing mengamankan terduga dua pelaku berstatus karyawan PT Cerenti Subur di PT Duta Palma Nusantara (DPN) Pos Jaga I Dusun Harapan Jaya Desa Banjar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dimana penangkapan keduanya berdasarkan adanya informasi warga terkait adanya peredaran narkotika di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Benai Kecamatan Benai, pada Minggu (02/02/2025).
“Begitu mendapatkan laporan warga, kita langsung perintahkan Unit Reskrim Polsek Benai untuk melakukan penyelidikan, dan tidak berapa lama dua orang pemuda didapati tengah mengendarai sepeda motor yang hendak melewati Pos Jaga PT Duta Palma Nusantara I, dan sesampainya disitu dengan kecurigaan terhadap diduga merupakan pelaku diberhentikan oleh petugas pengamanan pos, lalu Tim Unit Reskrim Polsek Benai melakukan penggeledahan terhadap terduga, dan mendapatkan barang bukti berupa satu kantong plastik bening berisi butiran kristal yang diduga adalah sabu,” beber Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kapolsek Benai Ipda Hainur Rasyid SH kepada DETAKKita.com di Mapolsek Benai, Senin (03/02/2025).
Menurut Kapolsek Benai Ipda Hainur Rasyid SH, setelah dilakukan interogasi oleh Tim Unit Reskrim Polsek Benai terhadap kedua terduga, yakni ARS dan BDC mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu milik mereka (terduga .red).
“Dari pengakuan kedua terduga, yakni ARS dan BDC ini, mereka hanya sebagai pengguna atau pemakai narkotika jenis sabu, yang didapat dari saudara Y,” kata Hainur Rasyid yang merupakan mantan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kuansing itu.
Lebih lanjut dikatakan Ipda Hainur Rasyid, untuk terduga Y, sebagaimana pengakuan kedua terduga pelaku pidana narkotika, saat ini masih dalam penyelidikan Tim Unit Reskrim Polsek Benai.
“Untuk Y ini masih dalam penyelidikan Tim Unit Reskrim Polsek Benai. Sementara untuk kedua pelaku beserta barang bukti yang sudah diamankan dibawa ke Mapolsek Benai guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Hainur Rasyid.
Untuk kedua terduga pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu, ARS dan BDC dapat kenakan sanksi dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutupnya.