TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, secara resmi menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang III DPRD Kuantan Singingi, Rabu (8/7/2026).
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Muklisin menegaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut bukan sekadar agenda rutin pemerintahan, melainkan amanat konstitusi yang wajib dipenuhi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan implementasi nyata dari prinsip transparansi dan akuntabilitas yang harus dijaga oleh seluruh penyelenggara pemerintahan.
“Ini adalah wujud nyata komitmen kita bersama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Muklisin.
Muklisin menjelaskan, Ranperda yang telah disampaikan selanjutnya akan dibahas bersama DPRD untuk memperoleh persetujuan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar hukum atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemaparannya, ia merinci realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, hingga berbagai capaian strategis yang berhasil diraih Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sepanjang tahun anggaran berjalan.
Salah satu capaian yang menjadi sorotan adalah keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Prestasi tersebut sekaligus menambah deretan penghargaan menjadi 15 kali berturut-turut meraih opini WTP.
“Dengan demikian, kita telah berhasil mempertahankan opini WTP sebanyak 15 kali. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak yang senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Muklisin.
Ia menegaskan, keberhasilan mempertahankan opini WTP bukanlah tujuan akhir. Yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar dikelola secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita harus bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja cermat. Semuanya harus terintegrasi serta mematuhi regulasi yang berlaku agar mampu mewujudkan tata kelola keuangan dan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. Pemerintah daerah berharap sinergi bersama DPRD terus terjalin sehingga seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kuantan Singingi.






