DUMAI | DETAKKita.com — Setelah lebih dari satu bulan menjadi buronan, pelaku pembunuhan terhadap seorang petani di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, akhirnya berhasil diringkus tim gabungan kepolisian. Tersangka berinisial AR (27) ditangkap saat bersembunyi di balik lemari sebuah rumah di Kabupaten Rokan Hilir.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Polsek Sungai Sembilan, Senin (22/6/2026). Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., menyampaikan bahwa tersangka diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Suyetno (41), seorang petani sekaligus pekebun warga Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.
“Kasus ini berawal dari laporan polisi yang kami terima pada 5 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tersangka akhirnya berhasil kami amankan,” ujar Iptu Apriadi.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 5 Mei 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Thomas RT 018, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan. Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian korban dan tersangka diketahui sempat bersama-sama mengonsumsi minuman tuak di sebuah warung milik warga.
Sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya terlibat cekcok mulut. Tersangka kemudian meninggalkan lokasi dan pulang untuk mengambil sebilah pisau. Beberapa jam kemudian, saat korban hendak pulang dari warung, tersangka sudah menunggu di depan lokasi.
“Terjadi kembali pertengkaran antara korban dan tersangka. Saat itulah pelaku mengeluarkan pisau yang dibawanya dan menikam korban sebanyak tiga kali,” terang Iptu Apriadi.
Upaya pelapor untuk melerai pertikaian tidak berhasil lantaran tersangka sempat mengancam menggunakan pisau. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk serius di bagian rusuk kiri, perut belakang, dan paha.
Korban sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Naray Dumai. Namun nahas, nyawanya tidak tertolong dan pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.
Tidak ingin pelaku lolos dari jeratan hukum, Polsek Sungai Sembilan terus melakukan pengejaran. Titik terang akhirnya muncul pada 15 Juni 2026 ketika polisi memperoleh informasi keberadaan tersangka di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan yang dibackup Satreskrim Polres Dumai, Satreskrim Polres Rokan Hilir, serta Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengepungan.
“Sekitar pukul 00.30 WIB, tim gabungan melakukan penggerebekan. Tersangka ditemukan bersembunyi di dalam kamar, tepatnya di belakang lemari. Saat diamankan, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui telah menikam korban sebanyak tiga kali,” ungkap Iptu Apriadi.
Selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai singlet berlumur darah, satu celana jeans pendek berlumur darah milik saksi pelapor, serta satu unit sepeda motor Honda Sonic yang digunakan tersangka saat mengambil senjata dan melarikan diri pascakejadian.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 459 atau Pasal 469 ayat (2) KUHPidana.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang melalui Iptu Apriadi menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Dumai.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan kami kejar dan proses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan,” tegas Iptu Apriadi.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Dumai dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.






