JAKARTA | DETAKKita.com — Penanganan laporan dugaan penggunaan ijazah bermasalah yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, kembali menjadi sorotan tajam publik. Kasus yang disebut telah berjalan selama 344 hari tanpa kepastian hukum itu kini memicu desakan keras agar aparat penegak hukum bertindak transparan dan profesional.
Akademisi sekaligus pakar hukum internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, bahkan meminta Presiden Republik Indonesia turun tangan memerintahkan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh agar tidak muncul kesan hukum “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
Pernyataan itu disampaikan Prof Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta, Kamis (7/5/2026) kemarin.
“Masalah kasus Bupati yang diduga memanipulasi data pendidikan ini perlu diklarifikasi menggunakan pakar ahli. Bahkan bila perlu Presiden tinggal perintahkan aparat bawahannya untuk menangani masalah ini setuntas-tuntasnya dengan menurunkan tim dari Kemendikbud, Mendagri bersama penyidik kepolisian agar ada efek jera bagi calon pejabat yang bermain api seperti ini,” tegas Prof Sutan Nasomal.
Pernyataan tersebut muncul setelah publik mempertanyakan lambannya penanganan laporan yang disebut telah diteruskan Mabes Polri kepada Polda Riau sejak tahun 2025.
Berdasarkan surat resmi Kabareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025 yang ditandatangani atas nama Karo Binopsnal Brigjen Pol. Y. Mhastono Yoga Pranoto, S.I.K., M.Hum., laporan dugaan penggunaan ijazah bermasalah atas nama Bistamam disebut telah diminta untuk ditindaklanjuti oleh Kapolda Riau.
Namun hingga kini, pihak pelapor mengaku belum menerima penjelasan terbuka terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Situasi itu memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang mempertanyakan mengapa surat resmi Mabes Polri belum juga menghasilkan kepastian hukum yang jelas.
Bahkan, sebagian kalangan mulai menilai laporan tersebut seolah “masuk peti es”.
“JANGAN BIARKAN PUBLIK KEHILANGAN KEPERCAYAAN”
Prof Sutan Nasomal menilai perkara yang menyangkut legitimasi pejabat publik tidak boleh dibiarkan menggantung terlalu lama tanpa kejelasan hukum.
“Jika laporan dugaan ijazah bermasalah dalam proses politik kepala daerah dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, maka publik wajar mempertanyakan keseriusan penegakan hukum. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa institusi penegak hukum wajib menjaga marwah hukum serta menjawab keraguan publik secara terbuka.
“Negara tidak boleh kalah oleh keraguan publik. Bila tidak ada unsur pidana, umumkan secara terbuka. Namun bila ditemukan indikasi kuat, proses secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” tambahnya lagi.
INVESTIGASI DIKLAIM BERBASIS DATA DAN DOKUMEN
Laporan terbaru disebut diajukan oleh Arjuna Sitepu, Investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR yang juga disebut bagian dari jaringan investigasi nasional Jejak Kasus Indonesia (JEJAK KASUS GROUP) serta Ketua Bidang Investigasi DPP BAKORNAS.
Menurut pihak pelapor, laporan tersebut merupakan hasil investigasi berbasis data, dokumen, dan penelusuran lapangan yang telah dikirim ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI hingga Presiden RI sejak 12 Maret 2026.
Dalam laporan itu, terdapat sejumlah poin yang dianggap janggal dan diminta diuji secara hukum, di antaranya:
- Dugaan kejanggalan STPLKB di SPKT Polresta Pekanbaru yang disebut terindikasi dipalsukan.
- Dugaan ketidaksesuaian tahun kelulusan SD Negeri 11 Pekanbaru (kini SDN 31 Pekanbaru) dengan data tahun berdirinya sekolah berdasarkan Dapodik Kemendikbud.
- Dugaan ketidaksesuaian format SKPI atau dokumen pengganti ijazah yang disebut tidak memenuhi unsur ketentuan Kemendikbud.
- Dugaan kejanggalan pada ijazah SMEA PGRI Pekanbaru Tahun 1968, mulai dari kondisi tinta, posisi foto, warna cap stempel hingga materai yang dianggap tidak sesuai dengan masa penerbitan dokumen.
Pihak pelapor meminta seluruh dokumen tersebut diuji melalui mekanisme hukum resmi agar polemik tidak terus berkembang liar di tengah masyarakat.
KAPOLDA RIAU DIDESAK BUKA SUARA
Lambannya penanganan perkara ini juga memunculkan desakan agar Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait status penanganan laporan tersebut.
Menurut pihak pelapor, transparansi diperlukan guna menghindari munculnya asumsi negatif terhadap institusi penegak hukum.
Yayasan DPP KPK TIPIKOR juga mendesak:
- Mabes Polri memperjelas status penanganan perkara.
- Komisi III DPR RI melakukan pengawasan langsung.
- Presiden RI memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.
- Dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap dokumen yang dipersoalkan.
DASAR HUKUM YANG MENJADI SOROTAN
Dalam konteks dugaan penggunaan dokumen pendidikan palsu atau tidak sah, terdapat sejumlah regulasi yang menjadi dasar perhatian publik dan aparat penegak hukum, di antaranya:
- Pasal 263 KUHP Mengatur tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun apabila seseorang membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang.
- Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Menegaskan bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan vokasi palsu dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Mengatur bahwa kepala daerah wajib memenuhi syarat administrasi yang sah dan benar dalam pencalonan jabatan publik.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Mengatur kewajiban verifikasi dokumen administrasi calon kepala daerah, termasuk legalitas dokumen pendidikan.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut. Seluruh pernyataan yang berkembang masih merupakan pendapat, laporan, tuntutan pihak pelapor, dan pandangan akademisi.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai adanya keputusan hukum berkekuatan tetap.






