TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Mediasi sengketa tanah antara warga Muara Lembu, Usman, melawan pihak Kelurahan Muara Lembu resmi kandas di meja hijau. Sidang mediasi yang digelar Kamis (26/2/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan dipimpin Hakim Mediator Aulia, namun tak menghasilkan titik temu.
Pihak penggugat Usman hadir melalui kuasa hukumnya, Aidil Fitsen, SH. Sementara tergugat, Plt. Lurah Muara Lembu, Padri, diwakili Kabag Hukum Pemkab Kuansing.
Awal Mula: Tanah 40×100 Meter Dipasangi Plang Masjid
Dalam mediasi tersebut, Usman selaku prinsipal membeberkan kronologi awal perkara. Ia menyebut, saat jabatan lurah masih dipegang Syafii, warga diutus mendatanginya untuk meminta izin membangun masjid di atas tanah miliknya seluas 40 x 100 meter di Muara Lembu.
Tanah itu, kata Usman, dibelinya secara sah dan memiliki SKT tertanggal 12 November 1986 yang diterbitkan oleh Lurah Djalal saat itu.
“Atas permintaan warga untuk mendirikan masjid, klien kami menyampaikan akan berunding dulu dengan keluarga,” ujar Aidil Fitsen di hadapan mediator.
Namun dua hari berselang, Usman justru mendapat kabar mengejutkan. Lurah Syafii bersama warga ramai-ramai mendatangi lahannya dan memasang plang bertuliskan: ‘Di atas tanah ini akan dibangun masjid’.
“Klien kami sangat kecewa. Belum ada jawaban, tapi sudah dipasang plang dan seolah-olah tanah itu mau dikuasai,” tegas Aidil.
Usman: Tak Rela Tanah Dipakai, Siap Jadi Donatur di Lokasi Lain
Dalam mediasi, Usman menyatakan jika warga masih ingin membangun masjid, ia tidak lagi bersedia menyerahkan tanah tersebut. Namun ia membuka pintu solusi lain.
“Klien kami bersedia menjadi donatur apabila masjid dibangun di tempat lain,” jelas kuasa hukum.
Alternatif lain, jika pemerintah tetap ingin mengambil tanah tersebut, Usman meminta ganti rugi atas biaya, tenaga, serta pemanfaatan lahan yang telah ia kuasai selama 40 tahun.
Nilainya? Rp20 juta per tahun dikalikan 40 tahun masa penguasaan.
Kelurahan: Tanah Aset Daerah, SKT Tidak Sah!
Plt. Lurah Muara Lembu, Padri, melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas tuntutan tersebut.
Alasannya tegas:
- Tanah diklaim sebagai milik kelurahan dan sedang dalam proses pengurusan aset di Pemkab Kuansing.
- SKT tahun 1986 yang diterbitkan Lurah Djalal dinilai tidak sah dan bukan dokumen kepemilikan yang semestinya, karena seharusnya berbentuk SKGR.
- Tanaman di atas lahan disebut sudah ada sebelumnya dan bukan ditanam Usman.
Tak hanya itu, pihak tergugat juga menyatakan tanah tersebut telah masuk sebagai aset daerah dan tidak bisa lagi dikuasai Usman.
“Tanah itu sudah masuk sebagai aset daerah dan nantinya akan dihibahkan kepada masyarakat untuk pembangunan, termasuk masjid,” ujar kuasa tergugat.
Kuasa Hukum Usman: Ini Sudah Masuk Pokok Perkara!
Aidil Fitsen menilai dalil tergugat sudah masuk ke pokok perkara dan hanya mencari pembenar.
Ia juga mempertanyakan klaim aset daerah tersebut.
“Sejak kapan tanah klien kami masuk aset daerah? Selama ini klien kami sudah koordinasi dengan BPN, RT, kelurahan, hingga kecamatan, dan tidak pernah disebut sebagai aset daerah,” tegasnya.
Aidil bahkan mengungkap dugaan adanya surat pernyataan dari almarhum Lurah Djalal yang dibuat dalam kondisi tertekan.
“Klien kami mendapat informasi bahwa almarhum Djalal pernah membuat surat pernyataan dalam kondisi sakit dan diduga ada tekanan dari warga. Ini perlu diuji di persidangan,” bebernya.
Pesan Bupati: Selesaikan Baik-Baik
Dalam mediasi, kuasa hukum Pemkab Kuansing menyampaikan pesan Bupati agar persoalan ini diselesaikan secara musyawarah.
“Pak Bupati berpesan agar sengketa ini diselesaikan dengan baik, karena Pak Usman adalah warga sendiri dan tokoh masyarakat,” ujar perwakilan tergugat.
Namun soal ganti rugi Rp20 juta per tahun, pihak kelurahan menyatakan tidak memiliki anggaran dan pembayaran harus melalui mekanisme rapat anggaran.
Mediasi Resmi Gagal, Sidang Lanjut 4 Maret
Karena tak ada kesepakatan, mediasi dinyatakan gagal. Persidangan akan dilanjutkan pada 4 Maret 2026 dengan agenda jawaban resmi tergugat.
Aidil Fitsen menilai perkara ini ironis.
“Sungguh ironis, tanah milik mantan pegawai PU Inhu yang dibeli melalui lurah setempat kini justru diklaim dan dijadikan aset daerah oleh Pemkab Kuansing,” tegasnya.
Kini publik menanti: benarkah tanah itu aset daerah, atau hak warga yang terabaikan?
DETAKKita.com akan terus mengawal sengketa panas ini sampai tuntas.






