BENAI | DETAKKita.com — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kian menjadi sorotan tajam. Meski nama-nama pelaku dan jumlah rakit dompeng telah diungkap secara terang-benderang, hingga kini tidak terlihat adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Benai jajaran Polres Kuansing.
Investigasi lanjutan DETAKKita.com pada Kamis (30/4/2026) mengungkap kekecewaan mendalam masyarakat terhadap lemahnya penegakan hukum. Warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran sekaligus geram, karena aktivitas ilegal tersebut masih terus berjalan tanpa hambatan di wilayah Desa Gunung Kesiangan dan Banjar Lopak.
“Nama pelaku sudah jelas, jumlah rakit juga sudah disebutkan. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan. Kami jadi bertanya, sebenarnya hukum ini masih ada atau tidak?” ungkap warga dengan nada kecewa.
Ia menambahkan, kondisi ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat, karena praktik PETI seolah dibiarkan tumbuh subur tanpa pengawasan.
“Kami kecewa. Kalau seperti ini terus, sama saja hukum itu tidak berlaku di sini. Kami takut, tapi juga bingung harus mengadu ke mana lagi,” tambahnya.
INVESTIGASI SEBELUMNYA: NAMA PELAKU SUDAH TERANG
Dalam pemberitaan sebelumnya berjudul “Teror PETI di Benai! Raja-Raja Dompeng Kuasai Alam”, DETAKKita.com telah mengungkap sejumlah nama yang diduga kuat sebagai pelaku aktif PETI, yakni:
- Hamdi — 2 rakit dompeng
- Mak Rul — 1 rakit dompeng
- Iyan Buhe — 1 rakit dompeng
- Iwan Ireng — 3 rakit dompeng
Hamdi bahkan disebut sebagai pemain lama yang pernah beroperasi menggunakan alat berat jenis excavator, sementara tiga nama lainnya dikenal sebagai “pemain senior” dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa praktik PETI di Benai bukan aktivitas sporadis, melainkan sudah terstruktur dan berlangsung lama.
APH DIUJI: ADA APA DENGAN PENEGAKAN HUKUM?
Tidak adanya tindakan nyata dari aparat setelah identitas pelaku terungkap, menimbulkan pertanyaan serius:
Apakah APH tidak mampu, atau justru tidak berani bertindak?
Padahal, secara hukum, aktivitas PETI merupakan tindak pidana berat yang tidak bisa ditoleransi.
DASAR HUKUM DAN ANCAMAN SANKSI TEGAS
Aktivitas PETI jelas melanggar sejumlah regulasi nasional, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Pasal 158:
- Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK)
- Dipidana penjara maksimal 5 tahun
- Denda hingga Rp100 miliar
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98:
- Jika menimbulkan pencemaran/kerusakan serius
- Penjara 3–10 tahun
- Denda Rp3 miliar – Rp10 miliar
Pasal 99:
- Kelalaian yang menyebabkan kerusakan
- Penjara 1–3 tahun
- Denda Rp1 miliar – Rp3 miliar
DAMPAK NYATA: LINGKUNGAN RUSAK, MASYARAKAT TERANCAM
Aktivitas PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan serius, dengan dampak:
- Kerusakan ekosistem sungai
- Pencemaran air akibat bahan kimia seperti merkuri
- Ancaman kesehatan masyarakat
- Hilangnya sumber mata pencaharian warga lokal
Jika dibiarkan, kerusakan ini akan menjadi bom waktu ekologis bagi Kuansing.
DESAKAN WARGA: TANGKAP PELAKU, JANGAN TEBANG PILIH!
Warga mendesak agar aparat, baik dari Polri maupun TNI, segera bertindak tanpa kompromi.
“Kalau hukum mau ditegakkan, ya tangkap. Jangan pilih-pilih. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” tegas sumber tersebut.
CATATAN KERAS DETAKKita.com
Kasus PETI di Benai kini bukan lagi sekadar isu lingkungan—ini adalah ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di daerah.
Ketika:
- Nama pelaku sudah diketahui
- Lokasi sudah terpetakan
- Aktivitas berlangsung terang-terangan
Namun tidak ada tindakan, maka publik berhak mempertanyakan:
Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya sekadar formalitas?
DETAKKita.com menegaskan:
Jika PETI terus dibiarkan, yang hancur bukan hanya alam—tapi juga wibawa hukum itu sendiri.






