JAKARTA | DETAKKita.com — Polemik soal fungsi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kembali mencuat. Pakar Hukum Internasional, Prof Dr Sutan Nasomal SH, MH, secara tegas meminta Presiden Republik Indonesia untuk meninjau ulang pemberlakuan SKCK, terutama dalam konteks pencalonan pejabat negara.
Pernyataan keras itu disampaikan saat dirinya menerima sejumlah pimpinan redaksi media di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
“Ini yang jadi pertanyaan besar, kok rakyat kecil yang pernah punya catatan hukum sulit dapat SKCK, sementara ada pejabat tinggi negara yang pernah dipenjara bisa menjabat? Apa ada perbedaan perlakuan?” tegas Prof Sutan.
“Aneh! Rakyat Kecil Terhalang, Pejabat Bisa Lolos”
Menurutnya, di masyarakat awam sudah menjadi pemahaman umum bahwa seseorang yang pernah terjerat kasus pidana akan kesulitan mengurus SKCK, bahkan kehilangan peluang untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa atau bekerja di sektor formal.
“Orang kampung saja tahu, kalau sudah punya catatan kelam, apalagi pernah masuk penjara, jangan berharap bisa lolos administrasi seperti SKCK. Tapi ini kok aneh, pejabat malah bisa?” sindirnya.
Ia bahkan mengutip lirik sindiran sosial yang populer.
“Apa mungkin ada pengecualian? Mari kita bertanya pada rumput yang bergoyang,” ucapnya dengan nada kritis.
SKCK: Instrumen Seleksi atau Sekadar Formalitas?
Prof Sutan menilai, perlu ada kejelasan apakah SKCK masih menjadi alat valid untuk menilai rekam jejak seseorang, atau justru hanya formalitas administratif yang tidak konsisten diterapkan.
Ia memaparkan bahwa secara prosedural, SKCK memiliki tingkatan kewenangan penerbitan, yakni:
- SKCK tingkat Polsek untuk keperluan umum
- SKCK dari Polres untuk kebutuhan tertentu, termasuk pejabat daerah
- SKCK dari Polda untuk tingkat provinsi
- SKCK dari Mabes Polri untuk skala nasional
- SKCK khusus profesi tertentu melalui lembaga terkait, seperti pengadilan
Namun, menurutnya, sistem tersebut menjadi tidak relevan jika implementasinya tidak adil.
“Kalau memang seseorang yang pernah dipidana masih bisa dilantik jadi pejabat negara, berarti fungsi SKCK ini perlu dipertanyakan. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Realita di Lapangan
Secara regulasi, SKCK diterbitkan oleh Kepolisian sebagai bentuk rekam jejak kriminal seseorang, yang biasa digunakan sebagai syarat:
- Melamar pekerjaan
- Pencalonan jabatan publik tertentu
- Administrasi pendidikan atau keimigrasian
Namun dalam praktiknya, terdapat sejumlah ketentuan hukum lain yang mengatur bahwa mantan narapidana tetap memiliki hak politik, selama telah menjalani masa hukuman dan memenuhi syarat tertentu, termasuk keterbukaan kepada publik.
Inilah yang dinilai menjadi celah perdebatan.
“Kalau Begitu, Hapus Saja SKCK!”
Prof Sutan bahkan melontarkan kritik tajam: jika memang mantan narapidana diperbolehkan menduduki jabatan publik, maka pemerintah harus konsisten.
“Kalau memang kebijakan ini membolehkan semua orang, termasuk mantan narapidana jadi pejabat, ya sekalian saja aturan SKCK dihapus. Jangan rakyat dipersulit, tapi elit diberi jalan,” katanya lugas.
Ketimpangan yang Memicu Ketidakpercayaan
Ia juga menyoroti ketimpangan yang dirasakan masyarakat kecil, terutama dalam dunia kerja.
“Rakyat kecil mau kerja saja harus pakai SKCK. Tapi pejabat yang pernah punya kasus hukum bisa duduk di kursi kekuasaan. Ini yang melukai rasa keadilan,” ujarnya.
Mendesak Presiden Ambil Sikap
Di akhir pernyataannya, Prof Sutan Nasomal mendesak Presiden RI untuk segera mengevaluasi kebijakan SKCK secara menyeluruh, agar tidak menimbulkan kebingungan hukum dan ketidakadilan sosial.
“Negara jangan sampai dianggap mengabaikan aturan yang dibuat sendiri. Harus ada kejelasan, apakah SKCK ini masih relevan atau tidak,” pungkasnya.
Kini publik menanti sikap tegas pemerintah: apakah aturan SKCK akan diperkuat, diperbaiki, atau justru dihapus demi keadilan yang setara?






