Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiProvinsi RiauSuara Kita

Belasan Rakit PETI Setingkai Beroperasi di Benai, Warga Bongkar Dugaan Pemilik Lahan: Terancam Pidana Tambang dan Lingkungan

×

Belasan Rakit PETI Setingkai Beroperasi di Benai, Warga Bongkar Dugaan Pemilik Lahan: Terancam Pidana Tambang dan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Belasan Rakit PETI Setingkai Beroperasi di Benai, Warga Bongkar Dugaan Pemilik Lahan: Terancam Pidana Tambang dan Lingkungan

BENAI | DETAKKita.com Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sistem setingkai di Dusun Jirak, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kian brutal dan terang-terangan. Warga setempat membongkar dugaan pemilik lahan yang secara sadar menyediakan lokasi untuk aktivitas tambang ilegal tersebut.

Kepada DETAKKita.com, Selasa (6/1/2026), seorang warga Benai yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa lahan lokasi PETI setingkai tersebut diduga milik seorang bernama Ilham, warga Kecamatan Gunung Toar, kelahiran Simandolak.

“Lahan itu milik Ilham. Dulu sempat di-steking pakai alat berat. Sekarang belasan rakit PETI setingkai beroperasi bebas di situ,” ungkap warga kepada DETAKKita.com.

Menurut narasumber, aktivitas PETI dilakukan secara masif dan terorganisir. Setiap sore hari, hasil tambang dari belasan rakit setingkai disetorkan kepada pemilik lahan.

“Setiap sore hasilnya disetor ke pemilik lahan. Ini bukan tambang kecil, ini sudah besar-besaran,” tegasnya.

Warga menilai, penyediaan lahan PETI dilakukan dengan sengaja dan penuh kesadaran, sehingga tidak dapat lagi dianggap pembiaran. Aktivitas tersebut disebut merusak lingkungan, mencemari ekosistem sungai, dan sangat membahayakan nyawa pekerja serta masyarakat sekitar.

“Alam rusak, lubang tambang menganga, nyawa pekerja taruhannya. Ini jelas kejahatan lingkungan dan tambang,” keluh warga.

Terancam Jerat UU Minerba dan Lingkungan

Warga menegaskan bahwa pemilik lahan maupun pelaku PETI dapat dijerat pidana berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

 • Pasal 158

Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana dengan:

➤ Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun

➤ Denda paling banyak Rp100.000.000.000 (Rp100 miliar)

 • Pasal 161

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, atau penjualan hasil pertambangan dari pemegang izin yang tidak sah, termasuk pihak yang memfasilitasi dan menyediakan lahan, dipidana dengan:

➤ Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun

➤ Denda paling banyak Rp100.000.000.000 (Rp100 miliar)

Selain itu, aktivitas PETI juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

 • Pasal 98 ayat (1)

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan:

➤ Penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun

➤ Denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar

 • Pasal 99 ayat (1)

Jika dilakukan karena kelalaian:

➤ Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun

➤ Denda paling banyak Rp3 miliar

Warga Desak APH Bertindak Tegas

Atas kondisi tersebut, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak hanya menyasar pekerja lapangan, melainkan menangkap aktor utama dan pemilik lahan yang diduga menjadi otak di balik maraknya PETI setingkai di Dusun Jirak.

“Tangkap yang menyediakan lahan. Kalau lahannya tidak ada, PETI tidak akan jalan. Jangan hukum cuma pekerja kecil,” tegas warga.

Masyarakat Benai kini menunggu langkah nyata dan ketegasan APH, seraya mengingatkan bahwa hukum harus tajam ke atas dan ke bawah, demi menyelamatkan lingkungan dan menghentikan kejahatan tambang ilegal yang kian merajalela di Kuansing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *