Scroll untuk baca artikel
JakartaKabupaten LinggaProvinsi Kepulauan RiauSosokSuara Kita

Prof Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Perintahkan Menteri dan Polri–TNI Brangus Tambang Bauksit di Dabo Singkep

×

Prof Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Perintahkan Menteri dan Polri–TNI Brangus Tambang Bauksit di Dabo Singkep

Sebarkan artikel ini
Prof Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Perintahkan Menteri dan Polri–TNI Brangus Tambang Bauksit di Dabo Singkep

JAKARTA | DETAKKita.com Polemik dugaan perusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan bauksit di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, kembali memanas. Pakar hukum internasional dan ekonom nasional, Prof Dr Sutan Nasomal SH MH, mendesak Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan langsung dengan memerintahkan para menteri serta jajaran Polri dan TNI untuk membongkar dan memberantas praktik tambang yang diduga merusak kelestarian alam.

Menurut Prof Sutan, kondisi kerusakan lingkungan akibat pertambangan di berbagai daerah di Indonesia sudah berada pada titik sangat mendesak (urgent) dan tidak bisa lagi ditoleransi.

“Mulai sekarang ini sangat urgent Presiden Prabowo Subianto memerintahkan bebersih total terhadap pelaku perusakan lingkungan hidup di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, termasuk di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga,” tegas Prof Sutan Nasomal, Kamis (18/12/2025) kemarin, melalui sambungan telepon seluler kepada pimpinan redaksi media cetak dan online dari Jakarta.

Kasus pertambangan di Dabo Singkep kini menjadi sorotan Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL). Mereka mempertanyakan keadilan hukum yang dinilai hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

“Apakah keadilan hanya untuk penguasa?” ujar Ruslan, salah satu perwakilan MPKL.

MPKL menilai aktivitas pertambangan bauksit di wilayah tersebut menimbulkan persoalan serius terkait penegakan hukum, perlindungan kawasan hutan, serta transparansi perizinan. Tambang tersebut disebut berada di area milik PT Hermina Jaya, dengan aktivitas yang terkesan tertutup dan luput dari pengawasan publik.

Berdasarkan keterangan masyarakat sekitar, kegiatan pertambangan diduga melibatkan CV Samudra Energi Prima, yang disebut-sebut dimiliki pengusaha asal Jakarta berinisial EY, bekerja sama dengan PT Hermina Jaya. Operasional di lapangan diduga dikendalikan oleh seorang pelaksana berinisial RMP.

Temuan lapangan menyebutkan, perusahaan tersebut diduga membuka jalan tambang hingga masuk ke kawasan hutan tanpa izin resmi, serta menumpuk puluhan ribu ton bauksit di area hutan tanpa IPPKH dan tanpa izin terminal khusus yang masih berlaku.

Tak hanya itu, CV Samudra Energi Prima juga diduga menggunakan fasilitas jetty T4 milik PT Telaga Bintan Jaya, yang izin terminal khususnya telah berakhir dan tidak mengantongi PKKPRL. Jetty tersebut diketahui pernah disegel oleh GAKKUM KLHK pada tahun 2021, namun aktivitas pengapalan kembali berjalan.

Informasi yang beredar menyebutkan, sekitar 10 tongkang bauksit telah dijual ke PT Winner, yang dikaitkan dengan pengusaha Jakarta berinisial T dan K. Pada Mei 2025, lokasi loading sempat disegel PSDKP, namun segel dilepas dua minggu kemudian dan aktivitas kembali berlanjut.

Situasi ini memicu kecurigaan publik. Perusahaan tersebut dinilai seolah kebal hukum dan memiliki kekuatan tertentu, bertolak belakang dengan penindakan tegas terhadap tambang ilegal lainnya. Bahkan, area stockpile bauksit tersebut disebut dijaga personel Brimob, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Tokoh masyarakat Lingga mendesak Satgas Anti Tambang Ilegal dan Tim Penertiban Penguasaan Kawasan Hutan (PKH) untuk bertindak tegas dan transparan.

“Jika dibiarkan, masyarakat khawatir hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Ruslan.

Menanggapi hal itu, Prof Sutan Nasomal kembali menegaskan perlunya langkah keras dari Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden harus memerintahkan menteri bersama Polri dan TNI untuk melibas pelaku perusakan lingkungan, memproses hukum siapa pun tanpa pandang bulu, agar ada efek jera, termasuk terhadap para backing-nya,” tegasnya.

Menurut Prof Sutan, penegakan hukum yang tegas adalah kunci menjaga kelestarian alam Indonesia.

“Jika hukum ditegakkan secara adil, pelestarian alam akan berjalan dengan sendirinya. Alam tidak akan terus ‘marah’ seperti yang kita rasakan selama ini,” pungkas Prof Sutan Nasomal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *