TEBING TINGGI | DETAKKita.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil membekuk seorang pria bernama Suraidi (37), warga Jalan Sei Bahbolon, yang diduga terlibat kasus penggelapan 140 lembar tikar busa dengan nilai kerugian mencapai Rp12 juta.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu (25/10/2025) setelah adanya laporan dari Hotbin Sitorus (45), yang merasa dirugikan karena barang pesanannya tak kunjung diterima.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, menjelaskan bahwa pelaku semula ditugaskan untuk memuat tikar busa ke atas becak barang dan mengantarkannya ke wilayah Tanjung Balai. Namun setelah transaksi berlangsung, pelaku justru menghilang dan tidak lagi bisa dihubungi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal akhirnya menemukan pelaku di kediamannya. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ungkap AKP Budi Sihombing.
Kini, pelaku Suraidi telah ditahan di Ruang Tahanan Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal penggelapan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






