Hukrim

KIC Akhirnya Dijebloskan Ke Penjara

55
×

KIC Akhirnya Dijebloskan Ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Setelah sekian purnama masyarakat merindukan penahanan terhadap tersangka pencemaran nama baik pimpinan tertinggi di negeri berjuluk Kota Pacu Jalur Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Khairul Ikhsan Caniago atau yang akrab disapa KIC, kini akhirnya dijebloskan ke penjara di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, pada Senin (06/01/2025).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, Ridho Hakim saat dikonfirmasi DETAKKita.com di Teluk Kuantan, Senin (06/01/2025) petang.

Menurut Ridho Hakim, KIC merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi di Lapas Teluk Kuantan. Dimana, KIC akan ditahan selama kurang lebih 5 bulan kedepan.

“Iya, sekitar satu jam lalu, diantarkan pihak kejaksaan. Dalam kasus pencemaran nama baik (Bupati Kuantan Singingi, Dr H Suhardiman Amby MM),” ujar Ridho Hakim.

“Yang bersangkutan merupakan terpidana dalam kasus pencemaran nama baik dengan masa penahanan lima bulan kurungan penjara di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan,” tambahnya seraya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *