Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiProvinsi Riau

ZERO PETI CUMA SLOGAN? Desa Petai Diduga Jadi “Zona Kebal Hukum” — Dana Ilegal Dibungkus Nama Pemuda dan APH!

×

ZERO PETI CUMA SLOGAN? Desa Petai Diduga Jadi “Zona Kebal Hukum” — Dana Ilegal Dibungkus Nama Pemuda dan APH!

Sebarkan artikel ini
ZERO PETI CUMA SLOGAN? Desa Petai Diduga Jadi “Zona Kebal Hukum” — Dana Ilegal Dibungkus Nama Pemuda dan APH!

SINGINGI HILIR | DETAKKita.com Program “Zero PETI” yang digaungkan Polda Riau untuk menutup total aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kini dipertanyakan. Di tengah gencarnya penindakan di berbagai wilayah, Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir justru diduga menjadi “zona aman” bagi praktik ilegal yang kian terang-terangan.

Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas PETI masih berjalan, bahkan disinyalir diiringi praktik pungutan liar yang dibungkus atas nama pemuda hingga menyeret nama oknum aparat penegak hukum (APH). Kondisi ini jelas bertolak belakang dengan komitmen Zero PETI yang selama ini digaungkan.

Seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan keresahan mendalam terhadap kondisi tersebut, Kamis (23/4/2026).

“Katanya Zero PETI, tapi di sini tetap jalan. Bahkan ada yang mengatasnamakan pemuda dan aparat. Kami jadi bingung, hukum ini sebenarnya berlaku atau tidak?” tegasnya.

Sosok berinisial DK sebelumnya mengaku menerima dana Rp200 ribu per rakit dengan dalih untuk kas pemuda (Karang Taruna). Namun, pengakuan itu justru menimbulkan polemik baru setelah warga menyebut kas pemuda justru kosong saat dibutuhkan.

“Kalau memang untuk pemuda, kenapa saat kegiatan desa kas kosong? Ini yang jadi pertanyaan besar,” ujar warga lainnya.

Tak hanya dari aktivitas PETI, pungutan juga diduga dilakukan terhadap kendaraan angkutan batu bara yang melintas, dengan nominal sekitar Rp25 ribu per mobil. Jika dikalkulasikan, potensi dana yang terkumpul setiap hari mencapai angka signifikan.

“Dalam sehari bisa puluhan mobil lewat. Kalau dikutip terus, uangnya ke mana?” tambah warga.

Lebih ironis lagi, praktik ini disebut-sebut telah berlangsung lama dengan berbagai dalih, mulai dari untuk pemuda hingga untuk oknum aparat. Kondisi ini menimbulkan kesan adanya pembiaran, bahkan dugaan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

 

TABRAK PROGRAM ZERO PETI, INI PASAL YANG DILANGGAR

Praktik PETI dan dugaan pungutan liar yang terjadi di Desa Petai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan masuk kategori tindak pidana serius yang diatur dalam berbagai undang-undang:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

  • Pasal 158:
  • Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (PETI) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Minerba)

  • Mempertegas bahwa seluruh aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

  • Pasal 368 (Pemerasan):
  • Pungutan terhadap sopir atau pelaku usaha tanpa dasar hukum dapat dikenakan pidana penjara hingga 9 tahun.

 

  • Pasal 372 (Penggelapan):
  • Jika dana yang dikutip tidak disalurkan sesuai peruntukannya, pelaku dapat dijerat pidana hingga 4 tahun penjara.

 

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat atau penyalahgunaan jabatan, pelaku dapat dijerat dengan pidana minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar atau lebih.

 

5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Aktivitas PETI yang merusak lingkungan dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

 

PUBLIK MENUNGGU KETEGASAN: JANGAN TEBANG PILIH!

Dengan sederet aturan hukum yang jelas dan tegas, masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau dan jajaran di Kuansing, untuk menegakkan program Zero PETI tanpa pandang bulu.

Jika dugaan keterlibatan oknum yang mengatasnamakan pemuda hingga aparat benar adanya, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan program pemberantasan ilegal mining itu sendiri.

“Kalau memang serius Zero PETI, jangan pilih-pilih. Jangan hanya yang kecil ditindak, yang besar dibiarkan,” tutup warga dengan nada geram.

Situasi di Desa Petai kini menjadi ujian nyata: apakah Zero PETI benar-benar komitmen, atau hanya sekadar slogan tanpa taring?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *