Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Kuantan Singingi

Wabup Muklisin Sebut Kepemilikan Sertifikat Tanah Sangat Penting Untuk Pembangunan

×

Wabup Muklisin Sebut Kepemilikan Sertifikat Tanah Sangat Penting Untuk Pembangunan

Sebarkan artikel ini

TELUK KUANTAN — Wakil Bupati (Wabup) Kuantan Singingi (Kuansing), H Muklisin mempertegas bahwa untuk percepatan suatu pembangunan terutama yang menggunakan dana pemerintah, lokasi yang dijadikan objek letak suatu bangunan haruslah memiliki sertifikat tanah.

Wabup Muklisin menyampaikan hal itu dalam arahannya ketika membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dan sosialisasi persertifikatan tanah wakaf lembaga sosial, keagamaan dan rumah ibadah yang ditaja Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuantan Singingi di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kuantan Singingi, Kamis (19/06/2025).

Dimana sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membuktikan kepemilikan atas suatu bidang tanah. Sertifikat ini berisi informasi mengenai data fisik dan yuridis tanah, serta berfungsi sebagai dasar untuk berbagai transaksi tanah.

“Sertifikat tanah ini sangat penting, dimana suatu bangunan atau pembangunan yang akan dilakukan haruslah memiliki sertifikat tanah, ini menjadi suatu hal yang sangat diperlukan, jika tidak tentu akan susah bahkan bisa terkendala untuk dilakukan pembangunannya,” ucap Muklisin.

Wabup H Muklisin memberikan contoh kegiatan Pemerintah Daerah (Pemda) Kuansing, dimana daerah sangat mendukung berdirinya Sekolah Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi, yang merupakan amanat Pemerintah Pusat.

“Kita sangat berkeinginan bisa membangun Sekolah Rakyat ini, tapi kita terkendala oleh sertifikat atau surat dokumentasi kepemilikan tanah tersebut, disini menjadi terkendala, sehingga harus dilakukan persertifikatan terlebih dahulu. Jadi, sertifikat ini adalah hal yang sangat dibutuhkan dan penting adanya,” tegas Muklisin, memberikan contoh terkait pentingnya Sertifikat Tanah tersebut.

Sementara itu Kepala Kantor (Kakan) BPN Kuansing, Abdul Rajab N menyampaikan, bahwa sertifikat tanah ini menjadi bukti kepemilikan, dimana Sertifikat tanah merupakan bukti sah dan kuat atas kepemilikan tanah tersebut. Dimana dasar transaksi Sertifikat tanah digunakan sebagai dasar dalam transaksi jual beli, sewa, gadai, dan transaksi lainnya yang berkaitan dengan tanah.

“Sertifikat tanah ini ada beberapa jenis, yakni Terdapat beberapa jenis sertifikat tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), dan lain lainnya. Dan ini pentingnya ada pendaftaraan, karena pendaftaran tanah penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah tersebut,” jelasnya.

Bahkan, sambungnya, saat ini sertifikat tanah juga tersedia dalam bentuk elektronik. Hal ini bertujuan untuk lebih mempermudah pemilik sertifikat tanah dalam memiliki domuken kepemilikan tanah tersebut.

“Sertifikat tanah ini berfungsi, yakni memberikan jaminan hukum bahwa seseorang adalah pemilik sah atas tanah tersebut. Sementara dalam bertransaksi berguna untuk memudahkan proses jual beli, warisan, atau transaksi lain yang melibatkan tanah. Sedangkan untuk perlindungan hukumnya, sertifikat tanah ini berfungsi untuk melindungi hak pemilik tanah dari sengketa atau klaim dari pihak lain,” tukasnya.

Dari pantauan DETAKKita.com dalam kegiatan ini, selain dihadiri Wabup Kuansing H Muklisin, tampak juga Kakan BPN Kuansing Abdul Rajab N, Kakan Kemenag Kuansing Suhelmon, Kepala BPKAD Kuansing H Masrul Hakim, Kadis Perkimtan Kuansing Ade Fahrer Arief, serta para Camat se-Kuansing dan tamu undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *