JAKARTA | DETAKKita.com — Praktik mafia tanah yang terus menghantui berbagai daerah di Indonesia kembali menuai sorotan tajam. Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Tambunan, S.H., M.H. mendesak Presiden RI Prabowo Subianto agar segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Pertanahan untuk menangani berbagai persoalan pertanahan yang dinilai semakin kompleks dan melibatkan oknum-oknum berpengaruh.
Pernyataan itu disampaikan Prof. Sutan Nasomal dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Asrama Kopassus Cijantung, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Menurutnya, pembentukan Satgas khusus sudah menjadi kebutuhan mendesak agar negara memiliki lembaga yang fokus menangani sengketa dan dugaan praktik mafia tanah secara profesional.
“Sudah sangat urgent, Bapak Presiden Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto membentuk Satgas Khusus Pertanahan. Berbagai kasus tanah di Indonesia sudah melibatkan oknum-oknum pejabat di berbagai lini. Negara harus memiliki lembaga khusus yang fokus menangani persoalan ini,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Ia menilai masyarakat kini tidak lagi membutuhkan janji politik ataupun komitmen yang hanya berhenti pada pernyataan. Yang dibutuhkan rakyat adalah tindakan nyata untuk menghentikan praktik mafia tanah yang selama ini dinilai merampas hak masyarakat dan merusak kepastian hukum.
“Rakyat tidak butuh janji. Rakyat butuh tindakan nyata. Mafia tanah masih bebas bergerak, bahkan banyak yang berlindung di balik premanisme. Ini ancaman serius bagi keadilan dan kedaulatan hukum,” ujarnya.
Menurut Prof. Sutan, mafia tanah bukan sekadar persoalan sengketa lahan, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar, menghambat investasi, mengganggu pembangunan nasional, hingga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Meski demikian, ia mengingatkan agar setiap langkah pemberantasan tetap dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku serta mengedepankan asas keadilan.
“Penindakan harus tegas, tetapi tetap dalam koridor hukum. Jangan sampai penegakan hukum justru melahirkan ketidakadilan baru. Negara harus hadir dengan kekuatan hukum, bukan kekuasaan semata,” katanya.
Tak hanya kepada Presiden, Prof. Sutan juga meminta seluruh aparat penegak hukum, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah hingga instansi pertanahan, memperkuat sinergi dalam memberantas mafia tanah sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban.
“Aparat tidak boleh lemah. Negara harus hadir di tengah masyarakat. Berikan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman secara nyata. Jangan biarkan rakyat berjuang sendiri menghadapi mafia tanah,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan internal dan transparansi dalam setiap proses penanganan perkara pertanahan agar tidak memunculkan kecurigaan publik serta memastikan seluruh proses hukum berjalan objektif, profesional, dan akuntabel.
Prof. Sutan berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mampu menjawab keresahan masyarakat dengan menghadirkan kebijakan konkret melalui pembentukan Satgas Khusus Pertanahan sebagai garda terdepan dalam memutus mata rantai praktik mafia tanah di Indonesia.
“Sudah saatnya negara hadir secara nyata. Jangan biarkan mafia tanah terus menguasai hak rakyat. Satgas Khusus Pertanahan harus segera dibentuk demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di Indonesia,” pungkasnya.






