Seorang Pencuri Diciduk Polsek Singingi Jajaran Polres Kuansing

×

Seorang Pencuri Diciduk Polsek Singingi Jajaran Polres Kuansing

Sebarkan artikel ini

MUARA LEMBU | DETAKKita.com Polsek Singingi Jajaran Polres Kuansing berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku Tindak Pidana (TP) Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada Sabtu (16/12/2023) malam.

Dimana terduga pelaku pencurian tersebut, berinisial SK (27). Terduga telah melakukan pencurian dirumah korban berinisial R (22) yang merupakan warga Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Sabtu (16/12/2023).

Terduga pelaku tersebut diperkirakan melancarkan aksinya pada Sabtu dinihari, dan baru diketahui oleh korban pada saat bangun tidur pada Sabtu pagi sekira pukul 06.00 WIB. Ketika bangun tidur korban baru menyadari rumahnya telah dimasuki maling, dikarenakan pintu rumahnya yang sebelumnya terkunci didapati telah terbuka.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar-Butar SH MH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan korban R (22), yang melaporkan kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke Polsek Singingi, pada Sabtu pagi.

“Korban R (22) baru mengetahui kejadian tersebut ketika yang bersangkutan bangun tidur dan melihat pintu rumahnya di bagian belakang sudah terbuka, kemudian korban melihat HP miliknya yang di cas malam itu sudah tidak ada lagi, lalu korban mengecek uangnya di lemari pakaian sebanyak Rp 1 juta, juga sudah tidak ada lagi dan tabung gas LPG di dapurpun sudah tidak ada lagi,” jelas Iptu Riduan.

Atas kejadian tersebut, kata Kapolsek Singingi, korban ditafsir mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 2.950.000,-. Selanjutnya, sambung Iptu Riduan, korban langsung membuat laporan ke Polsek Singingi guna untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut.

Dijelaskan Kapolsek Iptu Riduan, terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 1 Unit HP android merk Infinix Smart warna biru, 1 buah tabung gas LPG 3 Kg, 1 unit Sepeda Motor Merk Supra X 125 D warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) D 2501 UT, 1 pasang sendal jepit, 1 helai switer warna coklat, 1 helai baju kaos warna kuning bergaris abu-abu dan 1 helai celana pendek warna abu-abu bergaris hijau.

“Pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek Singingi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363,” tegas Iptu Riduan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *